Lihat ke Halaman Asli

Indah Dwi Rahayu

Semesta Membaca Tinta yang Tertoreh

Kabar Baik! Banyak Perusahaan Pemurnian Telah Patuh HPM

Diperbarui: 16 Februari 2021   12:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://xnews.id/

Hilirisasi nikel merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pada era Kabinet Kerja Jokowi. Melalui Kemenkomarves di bawah penanganan Menko Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah terus mengakselerasi program ini.

Beberapa tujuan dari program PSN ini adalah memperbaiki defisit transaksi berjalan dan neraca perdagangan Indonesia, meningkatkan daya saing ekonomi, meningkatkan daya saing sektor industri dan jasa, menyediakan lapangan kerja, penyediaan kawasan industri prioritas luar Pulau Jawa, serta mengundang, mengajak, mempromosikan, dan membantu proses investasi di Indonesia. 

Oleh sebab itu, untuk mendukung program dan tujuan tersebut dibutuhkan kebijakan dari pemerintah salah satunya melalui diberlakukannya kebijakan HPM (Harga Patokan Mineral) pada smelter yang melakukan hilirisasi. 

Kebijakan HPM tertuang pada Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam menghembuskan kabar positif. 

Sebab, menurut Menurut Irwandy Arif selaku Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, telah terdapat 89% perusahaan yang dinilai telah memenuhi HPM dalam tata niaga mineral khususnya nikel. 

Sejak peraturan ini diberlakukan pada 14 Mei 2020, transaksi jual beli nikel wajib mengacu pada HPM logam, di mana HPM adalah harga batas bawah dalam perhitungan kewajiban pembayaran iuran produksi oleh penambang.

Dengan adanya HPM, Pemerintah berharap berkurangnya konflik harga antara penambang dan pembeli yakni perusahaan smelter dalam negeri. 

Dalam menjalankan ketertiban HPM, pemerintah telah membentuk tim gabungan berupa Satuan Tugas Pengawas (Satgas) HPM di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Mengawasi perdagangan bijih nikel dalam negeri yang tidak dapat diekspor dan harus dijual ke smelter yang ada adalah tugas dari Tim Satgas HPM. 

Menurut Irwandy Arif selaku Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba, ada empat 'aktor' penting dalam transaksi nikel yakni 293 penambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), 15 trader (pedagang), 25 perusahaan smelter, dan surveyor yang bertugas mengecek kadar dalam nikel.

Irwandy menjabarkan bahwa empat 'aktor' penting ini harus bersama-sama patuh terhadap harga patokan yang sudah ditetapkan. Pihak pemerintah melalui tim pengawasan ini akan mengecek tingkat kepatuhannya. 

"Melalui tim ini, kita akan cek kepatuhan pelaku industri nikel," tutur Irwandy. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline