Hakikatnya administrasi negara dalam penerapannya di suatu kehidupan bermasyarakat dan bernegara sangat diperlukan serta dibutuhkan terkhususnya untuk meningkatkan penyelenggaraan atau kinerja pegawai dalam memberikan kualitas pelayanan yang baik atau optimal kepada masyarakat. Pelayanan publik sudah seharusnya dapat melakukan proses penerapan ataupun pelayanan yang sesuai dengan prosedur agar terwujudnya suatu pelayanan yang efektif sekaligus efisien karena hal tersebut telah diatur dan ditetapkan oleh peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Faktualnya isi dari peraturan tersebut di dalamnya terdapat berbagai macam pedoman terhadap proses penyelenggaraan pelayanan dan juga suatu penilaian kualitas pegawai sebagai bagian dari kewajiban ataupun tanggung jawab sekaligus tugas dan janji-janji penyelenggara kepada warga masyarakat dalam mewujudkan suatu pelayanan yang berkualitas, mudah, cepat, dan terjangkau.
Peran dari adanya hukum administrasi negara terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat hakikatnya hendak ditegakkan sebagaimana mestinya karena ketetapan ataupun ketentuan di dalamnya mengandung kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara atau pegawai administrasi dalam hal mengatur ataupun mengurus dan memberikan suatu kegiatan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat terbantu untuk melakukan hal-hal yang berkaitan terhadap urusan administrasi. Penegakan dari adanya sebuah hukum atau ketentuan yang mengatur pada pelayanan publik faktualnya juga dapat menjadi suatu bagian yang berurgensi karena sebagai kerangka hukum sehingga dapat mengatur suatu kegiatan ataupun tindakan sekaligus kebijakan dari adanya keadministrasian oleh penyelenggaraan secara akuntabel, transparan, efektif dan efisien.
Pada dasarnya pelayanan yang efektif dapat menunjang suatu peningkatan kualitas layanan pegawai atau penyelenggaran yang berkaitan dengan pengaturan keadministrasian di suatu tempat, wilayah, atau daerah. Menurut saya sebagai penulis, hal ini juga berlaku pada semua tempat atau kelembagaan maupun instansi yang berhubungan dengan urusan administrasi atau pelayanan kepada masyarakat sekitar, seperti salah satu dari instansi kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Instansi kecamatan tersebut melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan cara memberikan pelayanan umum seperti pembuatan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, kemudian memberikan pelayanan publik berupa pemberian pelayanan pembuatan surat keterangan, memberikan pelayanan mengenai hak waris atau membuat surat keterangan ahli waris, dan lain sebagainya. Kemudian pihak pegawai kecamatan tersebut juga menegakan dan menerapkan standar operasi prosedur, melayani masyarakat secara via daring atau luring, melayani masyarakat dengan cara manual yaitu mendatangi masyarakat sekitar apabila ada yang terkena bencana alam lalu memberikan laporan kepada dinas sosial, dan lain-lain.
Penerapan pelayanan kepada masyarakat dalam hal melaksanakan kegiatan administrasi terkhususnya salah satu contoh yakni instansi Kecamatan Labuhan Ratu hakikatnya sebagai proses pengimplementasian hukum administrasi yang optimal karena adanya suatu pelayanan kegiatan administrasi yang dijalankan secara dua kegiatan yaitu dapat dilaksanakan secara daring maupun secara langsung atau luring. Kemudian pelayanan yang dilakukan secara daring tersebut dapat diakses oleh masyarakat sekitar dengan cara membuka pranala atau web sistem pengaduan dan pelaporan masyarakat, dan lain sebagainya.
Mengenai keadministrasian, menurut saya sebagai penulis bahwasannya hal-hal yang berkaitan pada administrasi publik terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat harus dapat memenuhi beberapa macam faktor atau bagian yang harus dilaksanakan oleh seluruh penyelenggaraan ataupun instansi maupun kelembagaan yang mengatur keadministrasian kepada masyarakat, terkhususnya dalam hal memberikan pelayanan administrasi yakni dengan cara memperhatikan suatu kerangka regulasi yang mencakup dari adanya prosedur pengelolaan, perizinan, hal-hal yang berkaitan dengan anggaran dan juga adanya suatu standar prosedur atau pelayanan publik. Selanjutnya ialah memiliki suatu pelayanan yang akuntabilitas sekaligus transparan dalam melaksanakan kegiatan keadministrasian masyarakat, sehingga masyarakat setempat dapat menambah ataupun meningkatkan suatu insenitas kepercayaan terhadap pemerintah atau penyelenggara yang berada di lembaga sekaligus institusi administrasi.
Dalam menegakkan ataupun mewujudkan suatu efektivitas kualitas pelayanan kepada masyarakat hendaknya memperhatikan adanya suatu pengendalian ataupun kontrol bahwasannya kegiatan keadministrasian sesuai dengan aturan pedoman yang berlaku. Hal tersebut sangat penting sekali untuk pencegahan terhadap tindakan-tindakan di luar batasan sehingga penyalahgunaan wewenang. Kemudian adanya suatu aspek desentralisasi di mana hal tersebut wilayah atau pemerintahan daerah melakukan suatu penyelenggaraan maupun membuat kelembagaan yang dapat melaksanakan kegiatan keadministrasian di wilayahnya masing-masing. Lalu meningkatkan suatu profesionalisme pegawai dalam melaksanakan kegiatan keadministrasian kepada masyarakat dengan cara mengembangkan suatu kode etik yang berlaku dengan sebaik mungkin dan melakukan suatu inovasi terkhususnya teknologi dalam memberikan suatu pelayanan publik di web atau pranala yang mudah untuk diakses oleh masyarakat juga memberikan suatu penyuluhan maupun sosialisasi kepada masyarakat yang kurang terhadap penggunaan teknologi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H