Pengertian Gharar
Secara lughawi gharar adalah al-khathr, pertaruan, majhul al-aqibah; tidak jelas hasilnya ataupun dapat diartikan sebagai al-mukhatharah, pertaruhan dan al-jahalah; ketidakjelasan. Gharar merupakan bentuk keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Yang dimaksut dengan gharar dapat diartikan sebagai semua bentuk jual beli yang didalamnya mengandung unsur-unsur ketidakjelasan, pertaruhan dan perjudian.
Sedangkan secara istilah, al-Zuhayli mendefinisikan gharar atas dasar aneka konsep yang ditawarkan oleh para fuqaha, yaitu
a) al-sarakhsi, dari madzhab Hanafi, berpandangan bahwa gharar adalah ma yakunu mastur al-aqibah, yaitu sesuatu yang tersembunyi akibatnya,
b) al-Qarafi, dari kalangan madzhab Maliki, mengatakan bahwa asl al-gharar huwa al-ladhi la yudra hal yuhsal am la ka al-tayr fi al-hawa wa al-samak fi al-ma, yaitu sesuatu yang tidak diketahui apakah ia akan diperoleh atau tidak, seperti burung di udara dan ikan di air,
c) Shirazi, seorang ulama yang bermazhab Syafi'i, berkata bahwa gharar adalah ma intawa 'anh amruh wa khafiya 'alayh 'aqibatuh, adalah sesuatu yang urusannya tidak diketahui dan akibatnya tersembunyi,
d) Ibn Taymiyah mengatakan gharar bermakna al-majhul al-'aqibatuh, yaitu tidak diketahui akibatnya.
Gharar terjadi ketika kedua belah pihak saling tidak mengetahui apa yang akan terjadi, kapan musibah akan menimpa, apakah minggu depan, tahun depan dan sebagainya, yang merupakan produk dari suatu transaksi yang dibuat bersama. Ketidak jelasan ini kemudian disebut gharar yang dilarang dalam islam. Islam melarang gharar hadir dalam perekonomian, sebab gharar mengandung ketidakadilan.
Islam mensyaratkan para pelaku ekonomi patuh dan tunduk pada beberapa ketentuan yang, misalnya dalam jual beli, meliputi: a) timbangan yang jelas (diketahui dengan jelas berat dan jenis yang ditimbang), b) barang dan harga yang jelas dan dimaklumi (tidak boleh harga yang majhul, tidak diketahui ketika beli), c) mempunyai tempo tangguh yang jelas, dan d) ada kerelaan para pihak terhadap bisnis yang dijalankan.
Hukum Gharar
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pelarangan terhadap transaksi gharar didasarkan kepada larangan Allah Swt atas pengambilan harta/ hak milik orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. Ibnu taiiyah menyandarkan pada firman Allah Swt, yaitu: