Lihat ke Halaman Asli

Indah Sofyani

Mahasiswa

Kurang Pemahaman akan Pembukaan UUD 1945, Mahasiswa UM beri Sosialisasi

Diperbarui: 20 Desember 2020   22:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pribadi

Bandung Barat - Pembukaan UUD 1945 merupakan salah satu bagian dari hukum dasar Indonesia, yaitu Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Pembukaan UUD 1945 mempunyai peran yang sangat penting, karena di dalamnya mengandung makna yang telah dicita-citakan oleh para founding fathers.

Pembukaan UUD 1945 sering kali dikumandangkan saat berlangsungnya upacara bendera hari Senin, di setiap sekolah mulai dari tingkat SD sampai dengan tingkat SMA/Sederajat. Seringnya pembacaan Pembukaan UUD 1945 dalam kegiatan upacara tidak memungkiri bahwa mungkin saja masih banyak siswa yang belum paham mengenai makna dari Pembukaan UUD 1945 tersebut.

Sabtu, 19 Desember 2020, terlihat salah satu mahasiswa dari Universitas Negeri Malang memberikan pemahaman mengenai makna dari Pembukaan UUD 1945 kepada beberapa siswa SD di lingkungan sekitar rumahnya. Saat itu, mahasiswa tersebut bertanya kepada siswa SD yang ada. Ia bertanya "apakah ada yang hafal keseluruhan isi dari Pembukaan UUD 1945?", namun sayang sekali ternyata semua dari siswa SD kelas 2 dan kelas 3 tersebut tidak ada yang hafal mengenai keseluruhan isi dari Pembukaan UUD 1945, mereka hanya cenderung hafal satu atau dua alinea saja.

Maka dengan telaten akhirnya diberikannya pemahaman mengenai isi per alinea dari Pembukaan UUD 1945 kepada siswa tersebut. Adapun makna yang dibahas yaitu:

Alinea Pertama
Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama: "Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan."

Makna pembukaan UUD 1945 alinea pertama tersebut yaitu adanya pernyataan dari bangsa Indonesia bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, Indonesia mendukung kemerdekaan untuk setiap bangsa, dan Indonesia menentang adanya penjajahan di atas dunia.

Alinea Ke-dua
Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-dua: "Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur."

Dalam alinea ke-dua tersebut mengandung pernyataan
tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan Rakyat
lndonesia, dan juga mengandung harapan bahwa bangsa bisa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ke-tiga
Bunyi pembukaan UUD 1945 alinea ke-tiga: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya."

Makna yang tekandung dalam alinea tersebut yaitu adanya pernyataan bahwa rakyat Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya.

Alinea ke-empat
Bunyi pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline