Pemilu 2024 mendatang tentu menimbulkan banyak pertanyaan salah satunya terkait bagaimana WNI yang berada di Luar negeri ikut serta dalam Pemilu 2024 yang akan datang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan partisipasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di mancanegara mencapai 50 persen. Dalam 2 edisi pemilu terakhir, target ini belum pernah tercapai.
"Capaian partisipasi untuk Pemilu 2019 di luar negeri terdapat kenaikan, namun masih di bawah target yang dicanangkan KPU pada 2019 yaitu 50 persen," ujar anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam diskusi bertajuk "Persiapan, Tingkat Partisipasi, dan Tantangan Pemilu 2024 di Luar Negeri", dikutip Senin (23/1/2023).
"Target ini menjadi target minimal yang harus tercapai pada Pemilu 2024," tambahnya.
Kementerian Luar Negeri mengakui bahwa tak seluruh WNI di luar negeri bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, karena masalah dokumen kependudukan dan imigrasi.
Dalam sudut pandang pemerintah, WNI yang dapat didaftarkan sebagai pemilih memang pertama-tama harus mempunyai dokumen kependudukan dan imigrasi yang jelas.
Hal ini menimbulkan persoalan bagi WNI yang berstatus "undocumented" karena berbagai sebab di mancanegara.
Untuk diketahui Pemilu 2024 ini terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden Indonesia 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sudrajat mengeklaim bahwa pihaknya berupaya maksimal bersama Kementerian Luar Negeri untuk mendata WNI di mancanegara dan melakukan sosialisasi sebaik-baiknya terkait Pemilu 2024. "KPU mengupayakan untuk memberikan pelayanan yang optimal terhadap pemenuhan hak WNI yang berada di luar negeri sesuai dengan amanat konstitusi," ujar Sudrajat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H