Lihat ke Halaman Asli

(Opini) Penyebab Akad Murabahah Lebih Banyak Dipakai daripada Akad Jual Beli Lainnya di Bank Syariah

Diperbarui: 5 Juni 2022   23:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pribadi

Telah diketahui bahwa Bank syari’ah memilki berbagai pola, salah satunya Jual beli. Pola dalam jual beli menggunakan 3 akad yakni murabahah, Salam, dan Istishna. Ketiganya memiliki perbedaan yang signifikan. Untuk mengetahui perbedaannya, mari kita simak pembahasan masing-masing secara detail dengan singkat.

Akad murabahah adalah Akad jual beli barang pada harga asal ditambah keuntungan yang telah disepakati dan penjual harus memberitahukan biaya perolehan barang kepada pembeli (Lukmanul Hakim, 2017). Akad ini memiliki 2 cara yakni pembayaran dengan pesanan dan tanpa pesanan. Berbagai contoh dalam akad Murabahah ini, salah satunya pada perbankan syariah yakni Modal Kerja (berupa Barang).

Akad salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual artinya, dalam akad ini hanya ada 2 pihak.  Dalam akad salam ini, harga dan detail dari bari barang pesanan harus telah disepakati di awal akad dan pembayaran dilakukan di muka secara penuh (Saprida, 2018).

Akad istishna adalah akad jual beli 2 pihak (penjual dan pembeli) dimana pembeli memesan barang dengan kriteria objek secara jelas. Dalam akad Istishna, pembayaran dalam transaksi istishna’ ini dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu dengan pembayaran dimuka langsung sesuai nominal yang telah ditentukan secara keseluruhan, pembayaran secara berangsur selama proses pembuatan, dan pembayaran setelah barang jadi (Khotimah & Farid, 2021).

Demikian materi singkat dalam pembahasan macam-macam akad jual beli. Perbedaannya dari ketiga akad ialah 

  • Barang atau objek Akad Murabahah diserahkan di awal. Sedangkan dalam akad salam dan Istishna, Barang diserahkan ke pembeli di akhir.
  • Pembayaran dalam akad Murabahah dan Istishna bisa dilakukan secara berangsur. Tetapi jika akad Salam Pembayaran dilakukan di awal atau di muka secara penuh.
  • Kegunaan dalam akad salam terkhusus untuk produk pertanian, sedangkan akad Istishna untuk produk Manufaktur ( konstruksi, gedung,mesin, dll. ) Dan untuk akad murabahah kegunaannya lebih luas daripada 2 akad tersebut contohnya pembiayaan modal kerja, pembelian suatu barang, pembiayaan untuk membangun rumah dan lain-lain .

Apakah kalian tahu wahai sobat pembaca, diantara ketiga akad yang paling sering dipakai ialah akad Murabahah. Akad murabahah lebih mendominasi dari pada kedua akad tersebut. Pasti kepo, kenapa sih akad tersebut banyak disukai konsumen ? apa sesuatu yang istimewa sehingga akad Murabahah menjadi akad yang dominan dipakai oleh masyarakat ? dan masih banyak lagi. jangan skip dulu ya!!!

Perhatikan gambar dibawah ini !!!

ilustrasi pribadi

Di gambar tersebut bisa disimpulkan bahwa perkembangan yang sangat baik dari ketiga akad dari tahun 2017-2020 ialah Akad Murabahah. Dari hal ini, bisa dilihat bahwa banyak kelebihan yang dimiliki  akad murabahah sehingga bisa diminati oleh masyarakat. Menurut saya, penyebab akad Murabahah menjadi dominan ialah ada 2 faktor. Pertama, adanya keunggulan dari akad murabahah dan kelemahan yang signifikan dari akad istishna. Yang kedua yakni kebutuhan masyarakat yang lebih cocok dengan akad murabahah.

*nb: akad salam sudah tidak signifikan karena akad salam dalam bank syari’ah belum terimplementasi dengan baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline