Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah menjadi pilar terpenting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah pun senantiasa membuat inovasi-inovasi untuk memudahkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berusaha selama pandemi Covid-19. Salah satu hal yang menjadi fokus pemerintah Indonesia adalah mereformasi sistem perizinan berusaha. Dengan Undang undang cipta kerja ditetapkan untuk menciptakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian Negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya (Rudjito, 2003. UMKM juga sebagai salah satu sumber daya ekonomi dalam menopang pembangunan harus terus tumbuh dan berkembang. Di era pandemi Covid 19 tahun 2020 lahirlah Undang-Undang Cipta Kerja ditetapkan untuk menciptakan Undang-Undang tentang Penciptaan Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). UU ini dibentuk untuk memudahkan iklim berusaha di Indonesia. Urgensi UU Cipta Kerja adalah adanya dinamika perubahan global yang perlu direspon secara cepat dan tepat, sebab tanpa reformasi kebijakan maka pertumbuhan ekonomi akan melambat. Dengan UU Cipta Kerja diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakan semua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% - 6% melalui : penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, meningkatkan investasi sehingga dapat meningkatkan income dan daya beli serta mendorong peningkatan konsumsi dan peningkatan produktivitas yang akan diikuti peningkatan upah sehingga dapat meningkatkan income, daya beli, dan konsumsi.
Hasil Penelitian
Dari data yang dilansir oleh BPS Provinsi Jawa Barat, diketahui bahwa pertumbuhan UMKM di Kota Cirebon mengalami penurunan yang signifikan akibat kebijakan Perundang Undangan Cipta Kerja. Sebelumnya pada tahun 2019 di Kota Cirebon, terdapat 5318 UMKM, Lalu pada Tahun 2020 menurun 5298, penurunan terjadi sebanyak 1% . Kemudian, pada tahun 2021 kembali terjadi penurunan 0,9%. Hal ini tentunya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Cirebon.
Kesimpulan
Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan izin usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Cirebon. Pemerintah Indonesia fokus pada reformasi sistem perizinan berusaha untuk memudahkan UMKM berusaha selama pandemi Covid-19. Omnibus Law menjadi dasar bagi undang-undang dan peraturan lainnya. UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia dan UU Cipta Kerja dibentuk untuk memudahkan iklim berusaha. Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian menuju keadaan yang lebih baik. Izin usaha penting untuk kelancaran kegiatan usaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H