(idzah bathala as syai'u bathala ma fiy dhamhini) artinya :apa bila sesuatu akad batal,maka batal pula yang ada dalam tanggungannya.
Contohnya,penjual dan pembeli telah melaksanakan akad jual beli.si pembeli telah menerima barang dan si penjual telah menerima uang.kemudian kedua belah pihak membatalkan jual beli tadi.maka,hak pembeli terhadap barang menjadi batal dan hak penjual terhadap harga barang menjadi batal.artinya,si pembeli harus mengembalikan barangnya dan si penjual harus mengembalikan uang (harga barangnya).
Dari pembahasan di atas,bisa disimpulkan bahwasanya kaidah "idzah bathala as syai'u bathala ma fiy dhamhini"pempunyai dampak besar dalam ijtihad-ijtihad fikih,khususnya Fikih muamalah kaidah ini juga banyak di aplikasikan dalam fikih muamalah dan kebiasaan sehari-hari.seperti jual beli,khiyar dan lain sebagainya.dalam kehidupan sehari-hari kita masih banyak hal-hal yang masih menyimpan dari Islam sendiri.oleh karena itu,kita sebagai umat Islam harus memperhatikan aspek-aspek keislaman kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H