Ta'aruf Pancasila adalah mendalami apa itu Pancasila,atau lebih mengetahui Pancasila menyeluruh apa saja tentang Pancasila secara sejarah maupun sampai saat ini. Indonesia selayang pandang tentang informasi mengenai sejarah, geografi, penduduk, dan kebudayaan provinsi di Indonesia. Pancasila adalah sebagai falsafah (sebagai landasan atau pandangan hidup ) bangsa Indonesia. Pancasila adalah ideologi resmi bangsa Indonesia yang mempunyai arti panca "lima" dan sila "landasan atau pedoman" yang artinya Pancasila memiliki lima landasan atau pedoman negara bangsa Indonesia. Fungsi Pancasila adalah sebagai ideologi nasional, pedoman hidup, jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa, sumber segala hukum, persekutuan luhur. Pancasila itu juga sebagai hukum untuk menyatukan semua penduduk warga Indonesia.
Dan proses perumusan Pancasila dalam pembentukan yayasan Nasional dalam rapat biro penelitian gerakan independen. Dan konferensi BPUPKI yang pertama pada tanggal 28 mei sampai 1 Juni 1945, konferensi dimulai dengan perwakilan militer Jepang. Pada tanggal 29 mei 1945 dimulailah konferensi perumusan dasar-dasar Pancasila. Sidang kedua BPUPKI tanggal 10 Juni 1945, Sukarno mengumumkan bahwa sidang 9 Panitia pada tanggal 22 Juni 1945 telah berhasil menyusun piagam Pancasila. Piagam Pancasila Adul dan beradab, persatuan nasional, demokrasi yang dilandasi Indonesia. 11 Juni 1945 sidang redaksi undang-undang dasar. Dan 6 Agustus 1945 negara jepang di wilayah Hiroshima di ledakkan bom oleh sekutu dan Jepang pun menyerahkan diri. 18 Agustus pembentukan Pancasila dan bersamaan dengan itu semua rumusan Pancasila menjadi bagian dari pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai landasan bangsa Indonesia memiliki nilai-nilai luhur dan penting di setiap sila yang terkandung diantaranya,
1. Ketuhanan(religius)
Nilai ini berkaitan dengan nilai agama asas-asas yang terkait dengan apa yang dianggap suci dan mulia menurut seseorang.
2. Kemanusiaan(moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah bentuk tatanan kehidupan an kesadaran. Seperti prinsip manusia yang beradab sepenuhnya.
3. Persatuan Indonesia(kebangsaan)
Persatuan Indonesia tidak boleh berubah-ubah atau terbatas dalam persepektif. Ini harus menjadi upaya untuk melihat Indonesia lebih objektif dari pada perspektif eksternal. Negara harus menegakkan cita-cita bhineka tunggal Ika.
4. Permusyawaratan perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia dituntut untuk hidup berdampingan satu sama lain. Hubungan ini sering kali menumbuhkan persatuan dan rasa saling menghormati berdasarkan tujuan dan kepentingan bersama.
5. Keadilan sosial