Nama : In Nayya Khosasi
Nim : 212111068
Kelas : HES 6B
Judul : Pengantar Perbandingan Asuransi Syariah dan Konvensional
Penulis : Prof. Dr.H Juhaya S. Pradja
Kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia karena aktivitas ekonomi merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup, khususnya kebutuhan yang bersifat materiel. Oleh karena itu, Islam sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia, telah banyak merespons dan menggariskan aturan-aturan yang berkenaan dengan kegiatan ekonomi, terutama dalam memberikan dan meletakkan norma-norma etik asasi dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Asuransi konvensional pada awalnya muncul dan di Barat (Eropa). Di Inggris misalnya, asuransi konvensional telah dikenal sejak abad ke-17, yakni sekitar tahun 1600 M bahkan jauh sebelumnya di Eropa Barat telah dikenal sistem gilda, semacam asuransi pengangkutan. Di Romawi telah dikenal perkumpulan Coolega Tenuirom (pengumpulan dana untuk biaya kematian), khususnya di berkembang kalangan tentara pemerintah.
Asuransi konvensional yang pada mulanya muncul dan berkembang di Barat mengindikasikan bahwa landasan filosofis dan sistem serta mekanisme operasionalnya didasarkan pada tradisi, budaya, serta keyakinan masyarakat yang melahirkannya, yaitu masyarakat Eropa yang dalam batas-batas tertentu memiliki sifat, watak, tujuan, dan cara pandang yang berbeda dengan masyarakat muslim yang berpegang pada ajaran wahyu.
Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam.
1. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, termasuk asuransi jiwa Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah Al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi, dan Muhammad Bakhil Al-Muth'i (mufti Mesir"). Alasan-alasan yang dikemukakan ialah:
a. asuransi sama dengan judi;