Lihat ke Halaman Asli

Inaya Khosasi

MAHASISWA

Review Buku "Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik"

Diperbarui: 31 Oktober 2023   23:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : In Nayya Khosasi

Nim : 212111068

Buku ini membahas tentang berbagai aspek hukum Islam, termasuk hukum akidah (keyakinan tentang agama), hukum akhlak, dan hukum amaliah, yang mencakup berbagai aspek seperti peribadatan, mukallaf, pergaulan, kehartaan, perkawinan, kewarisan, perekonomian, ketatanegaraan, kemasyarakatan, kepidanaan, peradilan, hubungan antar golongan, dan hubungan internasional. Istilah "Hukum Islam" adalah istilah khas Indonesia. 

Istilah "Hukum Islam" tidak ditemukan dalam al-Qur'an atau Sunnah, melainkan kata "syariah" yang kemudian menghasilkan istilah "fikih". Syariah dan fikih memiliki hubungan yang sangat erat, dengan syariah tidak dapat dipahami dengan baik tanpa fikih atau pemahaman yang memadai. Fikih, sebagai hasil dari ijtihad, sangat dipengaruhi oleh tuntutan ruang dan waktu yang meliputi faqih (jamak fuqaha) yang memformulasikannya. Oleh karena itu, sangat wajar jika ada perbedaan dalam rumusan fikih di antara para ulama. Politik hukum ekonomi syariah sebagai kebijakan mendasar pemerintah dalam menentukan arah, bentuk, dan isi dari hukum ekonomi syariah saat ini dan masa depan. Hukum ekonomi syariah adalah norma hukum yang berkaitan dengan ekonomi syariah, sementara ekonomi syariah adalah konsep dan aktivitas yang berdasarkan prinsip syariah.

Buku ini menekankan bahwa hukum Islam saat ini adalah hukum yang hidup (living law), tidak hanya pada tingkat simbolis tetapi juga praktis. Ini bukan hanya karena mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam, tetapi dalam realitasnya di beberapa daerah, hukum Islam telah menjadi tradisi (adat) yang kadang-kadang dianggap sakral. buku ini juga menjelaskan bahwa hukum Islam adalah aspek penting dari ajaran Islam dan merupakan perwujudan nyata dari Islam sebagai agama. Di Indonesia, di mana sebagian besar masyarakatnya adalah pemeluk agama Islam, hukum Islam dalam ajaran agamanya terdiri atas dua bidang substansial, yaitu ibadah dan muamalah. 

Hukum Ekonomi Syariah, sebagai bagian dari sistem hukum Islam, telah berkembang pesat sejalan dengan perkembangan masyarakat. Ini adalah semua aturan atau ketentuan hukum yang berhubungan dengan ekonomi syariah. Perkembangan cepat hukum ekonomi syariah menjadi salah satu komponen kekuatan ekonomi di Indonesia. Ada tiga unsur penting dalam pembangunan hukum ekonomi syariah dalam hukum nasional Indonesia: peraturan hukum yang valid dan komprehensif (legal substance), aparatur pelaksana hukum yang adil dan berwibawa, serta sarana dan prasarana hukum yang memadai (legal structure), dan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang total dan maksimal (legal culture).

Buku ini juga menunjukkan bahwa kedudukan hukum ekonomi syariah dalam hukum nasional dapat dilihat dari perkembangan lembaga-lembaga atau pranata-pranata ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Implementasi sistem syariah secara makro menekankan pengaturan ekonomi masyarakat yang berprinsip pada nilai-nilai Islam dan mendistribusikan kekayaan dengan bebas dari unsur riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat. Dalam hal ini, negara memberikan regulasi dan ketentuan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline