Baru" ini kabar tentang peleburan dua kementrian yakni Kemendikbud dan kemenristek membuat gencar dunia pendidikan dan seisinya. Sebab hal ini dinilai tidak efektif dalam mengelola keduanya dalam satu kepemimpinan. Lalu selain itu bukankah Penggabungan Kemendikbud dan kemenristek membuat beban ganda kepada bapak Nadiem?
Harusnya pemerintah dapat mengevaluasi dari sebelumnya dimana dulu pernah dilakukan penggabungan keduanya dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif dan tidak maksimal sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud.
Saya sebagai rakyat biasa lebih sepakat keduanya dipisah, buka perihal tri darma perguruan tinggi saja, tetapi ini menyangkut tugas, fungsi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Salah satu contoh seperti kecepetan riset negara dan perkembangan kemajuan teknologi nya sebagai upaya penunjang riset. Belum lagi penataan ulang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), anggaran hingga antar personalnya.
Kementerian pendidikan sudah bersatu dengan kebudayaan, kemudian akan ditambah dengan riset dan teknologi. Jelas sekali ada unsur politis dari penggabungan ini. sebab dulu sempat digabungkan lalu dipisahkan dan sekarang digabungkan kembali.
Melihat dari sisi positifnya tentu saja ada, karna dengan penggabungan ini Perguruan tinggi bisa mendapatkan anggaran untuk riset yang saat ini terpenggal karena dipisahkan antara Dikti dan Ristek.
Tetapi, bukankah ini tidak hanya menyangkut perguruan tinggi? Lalu bagaimana dengan tugas lainnya seperti pengelolaan barang milik/kekayaan negara, koordinasi dengan LPNK hingga restrukturisasi yang memakan waktu tidak sebentar?
Sedangkan di pandemi seperti ini diperlukan riset untuk mempercepat kinerja pemerintah. Apabila penggabungan ini dilakukan maka beban ganda tersebut bisa memecah kefokusan dalam mengurus pendidikan yang sistemnya masih berantakan.
Oleh karena itu saya sebagai rakyat sekaligus mahasiswa yang merasakan dampaknya, kurang sepakat akan adanya penggabungan dua kementrian ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H