Merak - Kamis, 9 Mei 2024 sekelompok Mahasiswa Untirta-Serang Pendidikan Bahasa Indonesia melakukan observasi ke daerah Merak tepatnya di Link. Mekarjaya kelurahan Mekarsari kecamatan Pulomerak kota Cilegon-Banten. Aktivitas yang dilakukan adalah pengamatan terhadap pembuangan sampah masyarakat di dekat jalan tol Pulomerak. Pasalnya sampah limbah rumah tangga yang sengaja dibuang dekat jalan tol tersebut berserakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan bahkan sejumlah warga terganggu. terlebih lagi para pengguna jalan tol tersebut juga ikut membuang sampah di kaki jalanan tersebut. Hal tersebut menjadi PR untuk pemerintah guna memfasilitasi masyarakat di pulomerak tempat pembuangan sampah yang peduli lingkungan.
Sampah merupakan permasalahan lingkungan hidup yang perlu diatasi. Mayoritas masyarakat di Indonesia, sampah yang dihasilkan dari aktivitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari terus menumpuk. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, sampah adalah sisa kegiatan manusia sehari-hari dan diolah menjadi bahan padat di alam. Konsumsi masyarakat yang semakin meningkat setiap tahunnya berdampak pada frekuensi jumlah sampah yang dihasilkan setiap kegiatannya. Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 2,5 liter sampah per hari, yang setara dengan sekitar 625 juta liter total populasi. Seiring bertambahnya jumlah penduduk Indonesia, jumlah sampah pun akan terus meningkat. Faktor-faktor yang mempengaruhi jenis sampah antara lain jumlah penduduk, faktor geografis, faktor waktu, faktor sosial ekonomi dan budaya, musim, adat istiadat masyarakat, kemajuan teknologi, dan jenis sampah. Keberadaan sampah dalam kehidupan sehari-hari tidak lepas dari perilaku manusia yang membuang sampah sembarangan. Perilaku ini tidak memperhitungkan tingkat pendidikan atau status sosial.Perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab terhadap sampah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Sampah yang dihasilkan Kota Cilegon sendiri kurang lebih 1.345,05 m2 per hari. Hal inilah yang menjadi tujuan Pemerintah Kota Cilegon untuk mewujudkan lingkungan perkotaan yang bersih dan indah, yang berdampak pada persebaran tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam, serta menjamin lingkungan hidup Kota Cilegon menjadi Indah dan lestari.
Pemerintah Daerah Kota Cilegon telah menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang timbulan sampah plastik. Pencemaran lingkungan hidup merupakan permasalahan kolektif, bukan permasalahan individu. Jumlah sampah yang terakumulasi di Provinsi Banten di wilayah Kota Cilegon semakin meningkat dari tahun ke tahun. Proporsi inventaris sampah plastik adalah 93.140 ton pada tahun 2019 dan 95. 677 ton pada tahun 2020, yang mencakup 18% dari total jumlah sampah yang dihasilkan (Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Kerjasama Internasional Jepang, Pengolahan Data, 2016). Sampah plastik dalam jumlah besar dihasilkan setiap 4. 444 tahun di provinsi Banten dan jika tidak dibuang, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
Herik (33), Warga asli Pulomerak merupakan orang yang berjasa dalam memungut sampah untuk membersihkan area tersebut, tetapi pihak Dinas hanya memberi imbalan berupa uang Rp.50.000/bulan. Warga memberikan jasa berupa uang dari rumah ke rumah secara sukarela.
Adapun dampak yang dirasakan oleh masyakarat sendiri seperti pencemaran udara yang diakibatkan oleh pembakaran sampah setiap harinya, masyarakat setempat rentan terkena berbagai penyaki, kerusakan lingkungan, terjadinya kesenjangan sosial, dan banyak warga yang menyepelekan terkait membuang sampah.
Hal ini seharusnya menjadi perhatian Pemerintah sehingga dapat mengambil beberapa langkah untuk menanggulangi masalah sampah berserakan di dekat jalan tol tersebut, seperti:
- Penegakan Hukum: Menguatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait pembuangan sampah ilegal di dekat jalan tol dengan memberlakukan denda yang tegas kepada pelaku.
- Penyuluhan dan Pendidikan Masyarakat: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, mulai dari sekolah hingga masyarakat umum, agar mereka sadar akan dampak negatif dari pembuangan sampah sembarangan.
- Program Pembersihan Rutin: Menyelenggarakan program rutin pembersihan dan pemeliharaan area sepanjang jalan tol untuk mencegah penumpukan sampah. Hal ini bisa melibatkan kerja sama antara pemerintah, perusahaan jalan tol, dan komunitas lokal.
- Penyediaan Fasilitas Pemrosesan Sampah: Membangun fasilitas pemrosesan sampah di sepanjang jalan tol untuk mengolah sampah menjadi bahan yang lebih ramah lingkungan atau untuk didaur ulang.
- Kerjasama dengan Swasta: Melibatkan perusahaan swasta dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu dalam pengelolaan sampah, seperti menyediakan tempat sampah dan fasilitas pengelolaan sampah.
- Teknologi Pemantauan: Menggunakan teknologi seperti kamera pengawas atau sensor pintar untuk memantau aktivitas di sepanjang jalan tol dan mengidentifikasi pelanggaran pembuangan sampah.
- Kampanye Kesadaran Lingkungan: Melakukan kampanye publik yang intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan dampak negatif dari pembuangan sampah sembarangan.
Dengan kombinasi langkah-langkah tersebut, diharapkan pemerintah dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan masalah sampah berserakan di dekat jalan tol secara efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H