Vonis Ringan Harvey Moeis Kado Terindah Jelang Tahun Baru
Beberapa hari lalu menjelang tahun baru vonis terhadap salah satu tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara setidaknya Rp 300 triliun telah dibacakan majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat, dalam amar putusannya, Harvey Moeis mendapatkan vonis 6,5 tahun penjara dan sanksi denda Rp 1 miliar meskipun putusan ini cukup mencengangkan tapi bagi Moeis anggap ini sebuah kado istimewa dari hakim menjelang tahun baru 2025 dengan vonis ringan 6,5 tahun lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa mengapa ? karena menurut hakim bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat terlebih ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim meringankan vonisnya korupsi Harvey Moeis yang sopan selama persidangan dan sudah berkeluarga adalah hal-hal yang meringankan vonisnya, namun ada beberapa kritik yang disampaikan para pakar jika kesopanan menjadi bahan pertimbangan rasanya peluang seorang terdakwa untuk tidak sopan di persidangan teramat kecil semua pelaku pidana pasti akan berkelakuan baik selama persidangan dilihat dari pakaian yang digunakan pasti rapi mana ada terpidana selama persidangan berpakaian lusuh, kotor, bau, dan compang camping dapat merusak pemandangan ruang sidang, atau kecil kemungkinan pula terpidana bertolak pinggang sambil berkata kotor, menghina, dan merendahkan hakim rasanya sangat tidak mungkin dilakukan oleh seorang terpidana malah yang terjadi saat mereka masuk ruang sidang dengan membungkukan badan sebagai tanda hormat terhadap hakim, namun hukuman ringan yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis banyak yang membandingkan vonis yang hanya 6,6 tahun dengan dan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dengan Li Jianping yang merupakan mantan ketua Partai Komunis China yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi sebesar 3 miliar yuan atau setara Rp 6,6, triliun rupiah rasanya tidak masuk akal
Namun abaikan soal logis atau tidak logis vonis ringan, anggap saja ini sebagai hadiah istimewa di tahun baru, tentu saja vonis ini disambut dengan penuh suka cita oleh Harvey Moeis, dan istrinya bahkan nanti tidak menutup kemungkinan saat dijebloskan ke hotel prodeo karena pertimbangan sikap sopan, santun, berkelakuan baik selama dipenjara akan mendapatkan hadiah jilid dua adalah sebuah remisi diberikan dengan mempertimbangkan perilaku dan ketaatan narapidana selama menjalani hukuman dengan tujuan untuk memotivasi narapidana agar berperilaku baik dan memberikan kesempatan untuk mendapatkan kebebasan lebih awal nah celah ini harusnya digunakan oleh seorang Moeis supaya menjadi bahan pertimbangan sehingga hukuman yang dijalaninya lebih singkat, dan bisa menghirup udara segar kembali
Namun demikian, meski vonis hakim ini banyak menimbulkan pro kontra, dan kegeraman dari para netizen, bahkan seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik keras keputusan hakim konon alasan hakim menjadi tidak jelas, alias ngaco karena konon sopan dan berkeluarga bukan alasan yang dapat meringankan (vonis) hukuman tapi harus diakui menurutnya vonis penjara berapa lamapun tidak akan pernah membuat jera para koruptor selama masih bisa "bermain mata", dan permainan ini hanya bisa dilakoni bagi mereka yang berkantong tebal, karena sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa dengan langkah fulus urusan menjadi mulus, sebaliknya jangan berharap ada jalan mulus jika tak punya fulus ini sebagai bukti bahwa indahnya teori tak seindah praktek lapangan betulkah demikian ? biasanya seperti itu yang terjadi
Namun saya menyadari apapun hukuman yang dijatuhkan para hakim terhadap terpidana secara pribadi tidak terlalu penting karena tidak ada dampak apapun bagi saya , apa yang dirugikan dengan vonis hukuman ringan, atau berat tapi entah mengapa pikiran saya mulai terganggu setelah berselancar didunia maya banyak tanggapan berseliweran bernada protes yang dilayangkan kepada para hakim alias mengkritisi vonis hukuman yang teramat ringan bagi pelaku korupsi terakbar sepanjang sejarah Rp. 300 trilyun yang sangat menimbulkan kerugian negara, entah bagaimana uang sejumlah tersebut jika disimpan dalam satu ruangan setinggi apa, seluas apa, membayangkan saja sudah sangat sulit terlebih melihat wujudnya mungkin bisa jadi langsung pingsan tapi harus kita hormati karena hakim mempunyai alasan lain mengapa hukumannya terlalu ringan, selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar jika tak mampu membayar maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan ini pernyataan melecehkan mana mungkin seorang Moeis tidak mampu wong cuma satu milyar, uang tersebut baginya terlalu kecil gampang saja mengeluarkan dari saku tebalnya
Mesi ini sudah terjadi namun harus diakui vonis yang diterima Harvey Moeis menjadi contoh nyata betapa bobroknya sistem hukum penegakan korupsi di Indonesia, bagaimana bisa seseorang yang terlibat dalam kasus korupsi dengan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun hanya divonis penjara 6,6 tahun dan masih ada kemungkinan berkurang apabila mendapatkan bebas bersyarat? penegakan hukum yang tidak masuk akal dan mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat yang banyak dirugikan oleh adanya pelaku korupsi, kejadian ini semakin memberikan keyakinan bagi saya bahwa penegakan hukum itu memang ibarat sebilah pisau, "tajam ke bawah, tumpul ke atas." keadilan hanya milik orang kaya, bukan orang miskin, ibarat dalam sebuah pelayanan kesehatan yang sering banyak dialamatkan sebuah sindiran, "orang miskin dilarang sakit", maka dalam hal penegakan hukum, muncul pula kesinisan berjamaah , "orang miskin tidak boleh benar, namun demikian akankah vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis ini menjadi tamparan keras bagi para ahli hukum. Wallahu A'lamu
Kamis, 02 Januari 2025
Kreator Kompasiana : Inay thea
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H