Sosialisasi Perdana Community Action Plan (CAP) Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat
Penanganan masalah lingkungan permukiman kumuh bertujuan menata permukiman kumuh menjadi lingkungan yang layak huni, sekaligus mencegah tumbuhnya lingkungan permukiman kumuh baru, maka dengan demikian harus ada tindakan nyata untuk menanggulangi timbulnya kumuh baru sehinggga Kota Jakarta Barat pada akhirnya terbebas dari lingkungan permukiman kumuh adapun pada pelaksanaannya adalah melalui pendekatan memberdayakan masyarakat agar mampu berperan aktif serta sebagai pelaku utama dalam penataan lingkungan permukiman kumuh namun demikian karena terlalu kompleknya permasalahan yang dihadapi sementara kemampuan pemerintah Jakarta Barat terbatas, maka memerlukan tindakan kolaborasi multi pihak antara pemerintah, swasta, masyarakat untuk menanggulangi tingkat kekumuhan di wilayah Jakarta Barat.
Hal ini terlihat dari Hasil Evaluasi Direktori RW Kumuh tahun 2017 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, dimana terdapat 92 RW Kumuh di Kota Administrasi Jakarta Barat dari total 445 RW Kumuh yang ada di DKI Jakarta terdapat RW kumuh berat 7, Kumuh sedang 29, kumuh ringan 41, dan sangat ringan 15 sesuai Pergub No. 90 tahun 2018, adapun tentang indicator kumuh BPS 2017 ada 11 indikator antara lain: i kepadatan penduduk, kepadatan bangunan, konstruksi bangunan tempat tinggal, keadaan ventilasi dan pencahayaan bangunan tempat tinggal, tempat buang air besar, cara membuang sampah, pengangkutan sampah, keadaan drainase/ saluran air, keadaan jalan lingkungan, penerangan jalan umum dan tata letak bangunan.
CAP/Dokpri
Sebagai intervensi penanganan kumuh maka Pemerintah DKI Jakarta melalui Sudin Perumahan dan Kawasan Permukiman kota Jakarta Barat melakukan tahapan intervensi yang diawali dengan rangkaian kegiatan perencanaan melalui pendekatan Community Action Plan (CAP) adalah suatu proses yang bersifat on-going yang dalam hal ini, masyarakat tidak lagi menjadi objek tetapi harus sudah berakih mengambil peran sebagai subjek atau pelaku utama sebagai perencana, pelaksana, dan monitoring evaluasi bergerak bersama-sama dengan Pemerintah daerah sehingga akhirnya nanti masyarakat akan memiliki microproject melalui pendekatan CAP yang tidak hanya merencanakan permasalahan infrastruktur semata tetapi juga social ekonomi dan sekaligus membentuk kelompok masyarakat (POKMAS) yang anggotanya terdiri dari tokoh masyarakat yang memiliki tingkat kepeduiian terhadap lingkungan permukiman berdasarkan rekam jejak, memahami infrastruktur dan bisa mengoperasionalkan komputer, dan pokmas inilah diharapkan menjadi motor penggerak dalam menata lingkungan permukiman diwilayah Jakarta Barat, dengan dibentuknya pokmas maka kecepatan, ketepatan, dan perioritas permasalahan lingkungan permukiman kumuh melalui pelaksanaan Community Action Plan (CAP) bisa selesai dalam waktu yang telah ditentukan sampai menjadi sebuah dokumen perencanaan, dan bagi pokmas diharapkan selain komitmen keberpihakan terhadap lingkungan juga memiliki semangat untuk selalu mengambil peran secara aktif dalam setiap tahapan proses perencanaan berlangsung sampai tersusun dokumen perencanaan Community Action Plan (CAP) Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh di 9 RW yang ada di 4 Kelurahan antara lain Rawa Buaya, Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, dan Kelurahan Rawa Buaya , Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat secara menyeluruh dan berkelanjutan
Sebagai langkah awal dalam kegiatan perencanaan Community Action Plan pada hari Kamis, 27 Juni 2024 adalah perdana untuk tim melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi sebagai pintu awal untuk program Community Action Plan (CAP) di Kelurahan Cengkareng Barat hadir saat sosialisasi Budi Darmawan mewakili Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Barat, Ibu Driyah Subanppeda Kota Administrasi Jakarta Barat, bapak Wahyu Irianto sebagai tim Ahli, dan tim dari PT. Inersia Ampak Engineer, Lurah Cengkareng Barat Mustika Berliantoro yang dalam sambutan pembukaannya mengajak warga masyarakat lokasi CAP untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan penyusunan CAP baik yang berhubungan dengan fisik lingkungan, ekonomi, sehingga nantinya RW yang tadinya masuk katagori kumuh bisa terbebas dari zona kumuh melalui intervensi pelaksanaan panataan lingkungan kumuh di Kelurahan Cengkareng Barat
Untuk mencapai semuanya ada 4 hal yang menjadi tujuan besar dari proses fasilitasi penyusunan perencaanaan di wilayah kota administrasi Jakarta barat
Tersedianya identifikasi data kondisi eksisting, potensi dan permasalahan lingkungan kawasan permukiman kumuh
Tersusunnya program kerja yang dapat menanggulangi dan mengurangi tingkat kekumuhan serta dapat meningkatkan kualitas kawasan permukiman di lokasi sasaran yang dapat mengakomodir kondisi, potensi, permasalahan dan kebutuhan komunitas setempat dan sesuai dengan tata ruang wilayah
Mewujudkan suatu kawasan yang tertata sesuai dengan peruntukan lahan di lingkungan perumahan dan permukiman yang meliputi aspek Tribina yaitu: aspek fisik lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi.
Terdapat dokumen perencanaan sebagai rujukan data pada pelaksanaan penataan lingkungan permukiman di tahun 2025
Jum'at, 28 Juni 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H