"Penistaan agama secara non-verbal, yaitu penistaaan agama yang dilakukan tidak menggunakan ucapan baik lisan maupun tulisan. Jenis penistaan ini menggunakan tindakan, perilaku, atau pandangan, contohnya membakar kitab suci terang-terangan, memasukan kitab suci ke dalam kloset, dan perbuatan penistaan lainnya. Selain itu penistaan jenis ini dapat dilakukan dengan body language atau bahasa tubuh yang bertujuan mencela atau mencemooh ajaran atau simbol agama tertentu" (Sumber Hukum Online.Com)
Oknum Pejabat Kemenhub Bersumpah Sambil Injak Al-Qur'an Akankah Dikenakan Pasal Penistaan Agama
Ada ada saja ulah manusia zaman sekarang terkadang melakukan hal hal yang diluar akal sehat bagaimana tidak? Apa yang dilakukan oleh salah seorang oknum pejabat Kemenhub baru baru ini menjadi viral akibat melakukan sumpah dengan menginjakkan kakinya terhadap Al-Qur'an sebagai bentuk bantahan atas terjadinya perselingkuhan yang dituduhkan pihak istri, dan untuk meng counternya Asep Kosasih melakukan hal yang kurang patut seolah dengan cara akrobatik konyol seperti itu akan memberikan kayakinan terhadap istri bahwa apa yang dituduhkan tidak benar, namun kenyataannya terbalik alih-alih mendapatkan kepercayaan dari pihak istri malah aksi konyol itu divediokan oleh sang istri bahkan sepengetahuan suaminya untuk dijadikan sebagai alat bukti melengkapi laporan kepada pihak kepolisian karena ini sudah termasuk kategori penistaan terhadap Agama jelas sekali tindakan yang dilakukan Asep Kosasih sangat melukai hati ummat Islam bagaimana tidak, Al-Qur'an sebagai kitab suci pedomannya umat Islam yang sangat meyakini bahwa Al-Qur'an adalah kalam Allah atau kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril dan disampaikan kepada umat manusia untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan ummat Islam di dunia bukan malah dijadikan alas kaki untuk bersumpah ini bentuk kekonyolan yang sangat tidak masuk akal bahkan mungkin hilang akal sehatnya sudah sepantasnya tindakan AK dikenakan pasal penistaan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun isi pasal tersebut adalah: Setiap orang dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penistaan terhadap suatu agama. Dari sini jelas sekali apa yang dilakukan AK dengan bersumpah sambil kakinya menginjak Al-Qur'an masuk dalam kategori penistaan atau pelecehan terhadap kitab suci Al-Qur'an bukankah kita mengetahui bahwa hukum penistaan agama adalah hukum yang melarang untuk melakukan tindakan penistaan agama dengan sikap tidak sopan atau penghinaan terhadap tokoh-tokoh suci, kelompok agama, benda suci, adat, atau kepercayaan. Hukum penistaan agama adalah "salah satu hukum ujaran kebencian yang masih bertahan sampai sekarang". (sumber Wikipedia)
Namun informasil lapangan terdapat indikasi bahwa apa yang dilakukan oleh AK dengan menjadikan Al-Qur'an sebagai alat sumpah hanya untuk menutupi aksi kebohongannya terhadap istrinya hal ini mengingatkan penulis akan peribahasa "The liar guards his ears because he knows what comes out of his own mouth". Proverbs ini bisa diterjemahkan: "Pembohong menutup kupingnya sendiri karena dia tahu persis apa yang keluar dari mulutnya ". Karena mengetahui itulah apa yang keluar dari mulutnya mengandung unsur kebohongan maka bagaimana caranya supaya kebohongan itu tidak terbongkar harus melakukan tindakan apapun untuk menutupi perilaku kebohongannya dan ini bisa saja terjadi kepada siapaun tidak hanya AK akan selalu menemukan tindakan kebohongan dimana mana saja dan kapan saja bisa dilingkungan rumah tangga, perkantoran, dan pergaulan keseharian dimasyarakat rasanya kebohongan sering terjadi dengan berbagai bentuk dan level yang berbeda mulai dari kebohongan yang bersifat recehan maupun kebohongan besar yang merugikan orang banyak namun yang lebih berbahaya kebohongan akan menjelma menjadi sebuah kebenaran, akan tetapi apapun bentuk kebohongan tetap saja akan berakibat kurang baik dalam pergaulan social , adapun kasus yang menimpa AK adalah sebagai tindakan menutupi kebohogan yang terlewat nekad dengan melakukan tindakan penistaan terhadap Agama karena telah menjadikan Al-Qur'an sebagai alas untuk bersumpah dan sekaligus tuduhan telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) yang kedua duanya menjadi bahan untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian
Pada akhirnya tindakan konyol AK menjadi viral di media sosial karena menginjak Al-Qur'an dan juga diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga akibat dari ulah oknum Kemenhub ini sampai-sampai Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara harus mengambil tindakan tegas dengan membebas tugaskan AK sementara dari jabatan sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, kebijakan ini diambil guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut sanksi ini rasanya sudah sepatutnya diberikan kepada AK terkait Displin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 bahwa sebagai PNS harus tunduk pada peraturan yang berlaku bukankah sebelum dilantik terlebih dahulu dilakukan sumpah jabatan agar para pejabat menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan mengindari larangan-larangan agar terhindar dari perilaku yang dapat mencoreng institusi. Sebagai PNS semestinya AK sudah mengetahuinya bahwa aparatur Pemerintah harus tunduk pada aturan yang berlaku bukankah sebelum dilantik terlebih dahulu dilakukan sumpah jabatan, oleh karena itu semestinya menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang sudah menjadi ketentuan, saat terjadi pelanggaran terhadap disiplin PNS baik berupa ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja tetap akan dikenakan sanksi karenanya harus lebih berhati hati terlebih djaman era informasi yang serba canggih hampir tidak ada sekat bisa bisa dalam hitungan detik saja apapun bisa tersebar luas dan menjadi konsumsi publik sebagaimana tindakan yang dilakukan AK yang sudah menjadi santapan netizen
Sebagai penutup dari tulisan ini kita harus belajar dari kasus yang dilakukan AK dengan menjadikan Al-Qur'an sebagai alas sumpah hendaknya dalam melakukan sesuatu harus lmenggunakan dengan mengedepankan akal sehat dan ketsabatan hati yang merupakan bagian dari panca indra yang paling urgen pada diri manusia dalam menata amal perbuatan, maka gunakan akal dan hati sebagai penyaring tindakan, dengan memikirkan baik, buruknya, benar dan salah, apakah akan menimbulkan bahaya atau manfaat, bukankah keberadaan hati selain berfungsi sebagai perasa juga sebagai pusat keputusan keinginan untuk melakukan suatu perkara, sebagai pusat penyaringan setiap tindakan yang diterima dari panca indra lain nya, oleh karena itu alangkah bijaknya setiap persoalan yang akan dilakukan terlebih dahulu dipikirkan dengan matang dampak yang akan ditimbulkan dengan memfungsikan akal sehat dan kejernihan hati serta ilmu pengetahuan yang telah diperoleh dijamin akan terhindar dari perilaku buruk , namun bagi Asep Kosasih ibarat nasi sudah menjadi bubur apa yang sudah dilakukan atas tindakan penistaan terhadap Agama maupun KDRT tinggal memetik hasil yang telah ditanamkan sebagai bentuk konsekwensi logis atas tindakn konyol yang telah dilakukan. Semoga kasus yang menimpa AK menjadi sebuah pembelajaran bersama. Wallahu A'lamu
Senin, 20 Mei 2024