Lihat ke Halaman Asli

Inayat

Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hebatnya Seorang Prabowo Subianto Meski Diberhentikan tapi Mendapatkan Gelar Jenderal Kehormatan TNI

Diperbarui: 29 Februari 2024   09:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

rri.co.id

Hebatnya  Seorang Prabowo  Subianto Meski  diberhentikan Tapi Mendapatkan Gelar Jenderal Kehormatan TNI

Dok. CNN Indonesia

Penyematan gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto menimbulkan tanya dari berbagai kalangan yang terkadang menggelitik kok bisa jendral pecatan dapat bintang kehormatan begitu kira-kira lontaran-demi lontaran yang dialamatkan atas pemberian gelar jendral kehormatan untuk seorang Prabowo  tak ayal  pemberian ini menjadi buah bibir masyarakat hal  itu karena dikaitkan issue  masa lalu Prabowo yang disebut-sebut  diberhentikan dari jabatannya tentu saja bagi msyarakat awam  istilah pemberhentian  terhormat ataupun tidak terhormat tetap berkonotasi negative dengan kata lain ada sesuatu yang dilanggar Prabowo saat itu yang tidak bisa ditolelir oleh institusi TNI alias mencoreng nama baik meskipun kemudian hal ini diklarifikasi oleh pihak Mabes TNI menegaskan bahwa Prabowo diberhentikan dengan hormat namun Prabowo tidak kehilangan hak dan kewajiban apapun yang berkaitan dengan statusnya sebagai prajurit TNI Ia bahkan masih mendapatkan hak pensiun, hal itu berdasarkan kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998. Dalam putusan tersebut tidak ada kata-kata pemecatan terhadap Prabowo ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, Selasa (27/2/2024) atas dasar ini segala hal yang melekat masih bisa dinikmatinya semisal pensiun ini  berdasarkan kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 dan pemberian gelar jenderal kehormatan terhadap Prabowo telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2009.

Dok. VIVA

Bagi saya sebagai masyarakat awam rasanya tidak terlalu penting soal penggunaan nomenklatur diberhentikan dengan "hormat  atau tidak hormat" akan tetapi masyarakat lebih menyoroti  terhadap  soal pelanggaran yang pernah dilakukan Prabowo pada saat itu sehingga harus  pada keputusan  akhir adalah pemberhentian dengan hormat tentu saja keputusan ini ada latar belakangnya  yang pada akhirnya public menerka-nerka sendiri bahwa  nama Prabowo akan selalu dikaitkan dengan pelanggaran HAM pada saat itu dengan melakukan penculikan terhadap para aktifis yang dikenal dengan istilah aktivis 98' bahkan Majalah Tempo telah mengupas ini secara lugas  (Kamis, 29 Februari 2024) bahwa terjadi  kesalahan fatal yang dilakukan Prabowo saat  menyandang pangkat letnan jenderal yang menyita banyak perhatian  adalah soal penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar sebagai tim  tim khusus yang dibentuk untuk menculik aktivis mahasiswa pro reformasi, prodemokrasi dan perintah  itu dikirimkan melalui Kolonel Infanteri Chairawan, yang merupakan Komandan Grup 4, dan Mayor Infanteri Bambang Kristiono tentu saja sebagai anak buah akan menjalankan perintah sesuai instruksi atasan karena mereka telah meyakini  bahwa misi ini adalah legal  semata-mata untuk menyelamatkan Bangsa dan Negara dari rongrongan orang-orang yang ingin memecah belah bangsa yang pada akhirnya sebagai anak buah harus tunduk terhadap perintah atasan terlebih ini untuk keselamatan negara begitulah kira-kira keyakinan anak buah Prabowo yang masuk dalam tim Mawa dan perlu diingat bahwa  mereka menjalankan misinya sesuai garis komando bahwa dalam kemudian dalam menjalankan misinya terjadi pelanggaran HAM sehingga menimbulkan kekacauan secara massif dan meluas dengan  terjadi penjarahan besar-besaran secara massif diberbagai pusat perbelanjaan , belum lagi mencuat soal issue pribumi dan non pribumi sehingga tragedi ini masih menyisakan trauma yang mendalam di masyarakat wajar kalau kemudian jika diltilik dari rentetan peristiwa selalu dikaitkan dengan nama  Prabowo dengan sepak terjangnya melalui  tim Mawar yang telah dibentuk

Dok. Muria.News

Atas kejadian yang telah melukai hati rakyat tersebut pada 14 Juli 1998 Panglima ABRI membentuk sebuah Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai oleh Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo dan dianggotai oleh enam orang letnan jenderal: Fachrul Razi (wakil ketua); Djamari Chaniago (sekretaris); Arie J. Kumaat; Agum Gumelar; Susilo Bambang Yudhoyono; dan Yusuf Kartanegara dengan menyampaikan pada kesimpulan akhir bahwa tindakan Prabowo Subianto dianggap telah melampaui kewenangan dengan menjalankan operasi pengendalian stabilitas nasional dan kecenderungan operasi tersebut dilakukan berulang-ulang alhasil atas sejumlah tindakan Prabowo, maka Dewan Kehormatan Perwira menilai Prabowo mengabaikan sistem operasi, hierarki, dan disiplin di lingkungan militer, dan Prabowo juga dianggap tidak menjalankan etika profesionalisme dan tanggung jawab, melakukan tindak pidana berupa ketidak patuhan terhadap aturan dalam instutiusi TNI yang dikenal sangat disiplin dalam penegakan aturan pada akhirnya harus merekomendasikan dengan  memberhentikan dengan hormat dari militer

Namun meski kini Prabowo Subianto telah menyandang gelar Jenderal Kehormatan TNI yang diberikan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024) public tetap saja meyakini bahwa Prabowo tidak bisa lepas dari issue pelanggaran HAM terhadap para aktifis bahkan masih segar dalam ingatan pada saat debat calon presiden segmen kelima, Prabowo sempat ditanyai capres Ganjar terkait kasus 12 pelanggaran berat di Indonesia, salah satunya penculikan para aktivis di rezim Orde Barubahkan  Ganjar menyinggung bahwa pada 2009 telah keluar empat rekomendasi dari DPR untuk menyelesaikan masalah HAM itu mendapatkan pertanyaan ini Prabowo lantas memberikan tanggapan yang sangat diplomatis bahwa pada momen setiap Pilpres  musti ada pertanyaan yang sama terus menerus dialamatkan kepadanya padahal sejatinya saya adalah orang yang sangat komitmen untuk  membela HAM berada di garda terdepan terbukti  orang-orang yang dulu ditahan, tapol-tapol, yang katanya saya culik, sekarang ada di pihak saya dan membela saya. Jadi mohon maaf persoalan pelanggaran HAM jangan terlalu dipolitisasi hanya untuk menyudutkan nama seseorang begitu kira-kira dalih yang disampaikan Prabowo Subianto saat debat Presiden.

Wallahu A'lamu 

Kamis, 29 Februari 2024

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline