Lihat ke Halaman Asli

Inayat

Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Alat Peraga kampanye (APK) Hanya Menjadi Tumpukan Sampah Visual, Mengotori Wajah Kota dan Merusak Ekologi

Diperbarui: 26 Januari 2024   08:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Antara

Alat Peraga Kampanye (APK) Hanya Menjadi Tumpukan Sampah Visual, Mengori Wajah Kota dan Merusak Ekologi

     

"Alat peraga kampanye berupa spanduk, poster, dan baliho banyak yang dipasang di lokasi terlarang cenderung liar tidak saja merusak wajah kota tetapi juga dapat membahayakan pengendara ".


Kampanye itu merupakan ritual wajib dalam setiap pelaksanaan pemilu yang tidak bisa dhilangkan karena ini bagian dari salah satu cara untuk mengkomunikasikan visi-misi dari para Capres, Cawapres, maupun para Caleg di Pusat, dan Daerah dengan tujuan akhir  agar dapat mendulang banyak suara rakyat.

Sebagaimana yang sering kita saksikan banyak model untuk bisa mengkomunikasikan terhadap rakyat salah satunya melalui pemasangan atribut antara lain poster, baliho, spanduk, bendera partai.

Hanya yang sangat disayangkan banyak ditemukan dilapangan  pemasangannya atribut cukup  mengganggu pengguna jalan, mengganggu keindahan, sehingga menjadi kumuh sebagaimana pemandangan yang saya saksikan saat dalam perjalanan menuju Jakarta melintasi jalan Kramatjati, Kampung Melayu sampai Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan. Sepanjang jalan kiri kanan dipenuhi ratusan poster, spanduk dan bendera partai, bahkan saat di fly over  jalan Sudirman sampai kawasan karet bivak  puluhan baliho terpasang.

Si sepanjang jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan K.H. Mas Mansyur hingga area luar taman pemakaman umum (TPU) Karet bahkan sampai-sampai kuburan pun tidak luput dijadikan sebagai sarana kampanye dengan berderetnya gambar Caleg, Capres, Cawapres dan cawapres sampai-sampai menutup tulisan TPU Karet Bivak.

Pemandangan ini tidak menutup kemungkinan terjadi ditempat lain padahal kondisi pemasangan alat peraga kampanye yang tidak teratur, merupakan bagian dari sampah visual yang mengotori lingkungan perkotaan.

Dok. RRI

Di samping itu ada beberapa pemasangan bendera partai yang terpasang menjuntai kebawah ini  dapat merusak citra kota tetapi juga dapat membahayakan keselamatan bagi pengendara roda belum  pemasangan yang cenderung sangat  liar.

Padahal, dapat kita simpulkan bahwa pemasangat atribut disembarang tempat merupakan  cermin dari partai  itu sendiri yang tidak memberikan arahan terhadap petugas saat pemasangat atribut.

Bukankah semua harus sudah mengetahui tentang aturan pemasangan APK agar tidak menyalahi penempatan atau penempelan alat peraga kampanye yang tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi

Bahkan bahan  kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline