"Barang siapa menginginkan keuntungan di dunia, hendaknya ia berilmu dan barang siapa yang menginginkan keuntungan di akhirat maka hendaknya ia juga berilmu."
Manusia di dunia ini hanya singgah saja. Kehidupan di dunia hanyalah bekal untuk kehidupan di akhirat nanti. Jika kehidupan di dunia adalah bekal bagi kehidupan di akhirat, maka segala hal yang dilakukan di dunia ini harus bernilai ibadah. Dunia adalah tempat manusia hidup sedangkan akhirat adalah tempat manusia tinggal dan menetap nanti. Supaya selamat di akhirat, maka selama hidup di dunia harus selamat. Untuk hidup, orang harus mencari nafkah di muka bumi Allah ini. Nafkah adalah karunia yang Allah berikan kepada seseorang. Dengan nafkah ini manusia dapat mencukupi kebutuhan dirinya sendiri, kebutuhan keluarganya dan kebutuhan orang lain. Rukun islam yang berjumlah lima itu hanya ada satu rukun yang tidak membutuhkan uang. Rukun iman yang tidak membutuhkan uang tersebut adalah syahadat. Sholat membutuhkan baju yang bersih dan menutup aurat. Orang yang memberi makan bagi orang yang berpuasa juga membtuhkan uang. Haji, zakat, infaq, sedekah pun juga membutuhkan uang untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, orang wajib mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan lalu bisa menunaikan perintah-perintah Allah yang lain. Salah satu cara mencari nafkah di muka bumi ini adalah dengan menjadi pengusaha. Pengusaha adalah yang melakukan jual beli (perdagangan). Allah dengan sifat-Nya yang Maha Pengasih mengijinkan umat non muslim sukses menjadi pengusaha sukses. Bagaimana bisa? karena pengusaha non muslim tersebut mengusai ilmu dunia (ilmu bisnis). Lalu bagaimana dengan pengusaha muslim? Seharusnya dengan ilmu dunia (ilmu bisnis) dipadu dengan ilmu akhirat maka seharusnya pengusaha muslim jauh lebih sukses daripada pengusaha non muslim. Pengusaha muslim mempunyai modal utama yaitu keimanan yang disertai ketaqwaan yang sungguh-sungguh kepada Allah. Pengusaha muslim yang seperti ini tak ayal akan mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Supaya selamat dunia dan akhirat ada 7 Prinsip dasar yang harus dipahami oleh pengusaha muslim : (1) Rizqi adalah karunia Allah SWT (2) Hukum asal jual beli adalah halal. (3) Macam-macam akad dan konsekuensinya (4) Sebab-sebabnya diharamkannya suatu perniagaan. (5) Arti keuntungan dalam syariat islam. (6) Asas suka sama suka. (7) Jujur dan transparan. ---- (2) Hukum asal jual beli adalah halal. Allah SWT tidaklah seperti digambarkan orang non muslim. Mereka mengatakan bahwa islam mengekang kebebasan umatnya, mengebiri hak-hak asasi umatnya. Islam justru memberi kesempatan umat manusia untuk berkarya seluas-luasnya. Hukum asal setiap perniagaan adalah halal. ."..Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. ...”(Al-Baqarah: 275) Hukum asal segala hal urusan dunia adalah boleh (halal) sampai kemudian ada dalil yang benar-benar outentik bahwa ini haram maka urusan tersebut adalah haram. Untuk urusan dunia, yang harus sibuk, mikir adalah kiai-nya. Selama kiai tidak memperingatkan kita maka hukumnya boleh (halal). Di islam, saat ada orang yang akan membuka usaha tidak memerlukan SIUP, sertifikat halal dari MUI dll. Jika akan membuka usaha, maka dibuka usahanya sampai kemudian ada kiai yang memperingatkan (bahwa urusan tersebut haram.red). Hal ini adalah bukti bahwa islam memudahkan umatnya. --- (3) Macam-macam akad dan konsekuensinya. Umat islam mempercayai bahwa ada dua kehidupan yaitu dunia dan akhirat. Dunia adalah kehidupan sesaat dan akhirat adalah kehidupan yang abadi. Tujuan orang tua menyekolahkan anaknya adalah supaya memperoleh kehidupan yang baik di dunia. Jika untuk mendapatkan kehidupan yang baik di dunia membutuhkan sekolah tentu saja kehidupan di akhirat yang abadi itu pun membutuhkan sekolah. Belajar di "sekolah akhirat" akan membuat anak hidup layak di akhirat kelak. Begitupun dengan jual beli. Transaksi transaksi jual beli dalam islam ada yang digunakan untuk keuntungan dunia dan juga untuk keuntungan akhirat. Kita harus mengenal berbagai macam jenis akad. Dengan mengenal berbagai macam akad kita dapat mengetahui hukum jual beli yang kita lakukan. Ada dua hukum jual beli dalam islam yaitu halal atau haram. Dengan mengetahui halal atau haramnya suatu jual beli maka kita dapat memilih jual beli yang bisa dijadikan ladang kebaikan di dunia dan di akhirat. ---- Berbagai macam akad ditinjau dari tujuan, karakter dan konsekwensi-nya: 1. TUJUAN Fungsi membedakan akad berdasarkan tujuan-nya : a. Mengetahui perbedaan antara investasi dan riba b. Mengetahu bagaimana prosedur membatalkan suatu transaksi. Misal :
- Jika niatnya komersial kemudian barangnya cacat maka boleh komplain
- Jika niatnya komersial kemudian barangnya cacat maka tidak boleh komplain
3 macam akad berdasarkan tujuan akad : a. Komersial : mencari keuntungan sebanyak-banyaknya (Misal : jual beli, bercocok tanam, sewa menyewa, pemesanan, pemesanan dengan pembayaran tunai di muka) Jika melakukan transaksi ini, kedua belah pihak yaitu baik penjual dan pembeli sama-sama sadar bahwa keduanya sama-sama ingin mencari keuntungan. Sehingga, disini ada proses tawar menawar (negosiasi). b. Sosial : misal akad hibah, wakaf, hutang piutang, shodaqoh. Dalam akad ini tidak diperbolehkan untuk tujuan komersil. Tujuan dalam akad sosial ini hanyalah untuk mencapai ridho Allah semata. Pasar di akhirat itu lebih mulia daripada pasar di dunia. Seperti halnya, mengadakan jual beli di masjid tidak diperkenankan, namun shalat yang dilakukan di pasar diperbolehkan. Ada 3 golongan orang yang dimasukan pertama kali ke neraka. Salah satunya adalahorang bersedekah karena ingin disebut sebagai dermawan Perumpamaan orang yang bersedekah namun diingat-ingat, ditarik lagi (baik langsung maupun melalui jual beli) adalah seperti anjing yang memakan kembali muntahannya. Dikisahkan bahwa Umar bin Khatab bersedekah unta kepada seseorang. Unta yang disedekahkan tersebut ternyata tidak dirawat oleh si penerima sedekah sehingga menjadi kurus. Oleh karena itu si penerima sedekah menjual unta yang kurus tersebut di pasar. Umar bin Khatab mengetahuinya dan berniat untuk membeli unta kurus tersebut. Oleh Rasulullah, niat Umar bin Khatab tidak diperbolehkan. Walaupun unta tersebut dijual seharga sebatang akar. Jika ada orang yang berhutang namun belum bisa membayar maka tangguhkanlah hutangnya sampai dia mampu melunasi hutangnya tersebut. Saat melunasi hutang tersebut tidak boleh ditambahkan sejumlah uang akibat penangguhan waktu pembayaran. Jika hal ini dilakukan maka hal ini termasuk di dalam riba. c. Jaminan : Jika suatu akad menggunakan jaminan maka tidak boleh ada keuntungan di dalamnya. Transaksi yang menggunakan jaminan misalnya adalah transaksi di pegadaian. Di pegadaian seharusnya tidak boleh ada keuntungan dari akibat dari adanya jaminan barang yang digadaikan tersebut. 2. KARAKTER :: Fungsi mengetahui karakter akad:
- Untuk mengetahui siapakah yang bisa membatalkan akad.
3 macam akad berdasarkan karakter akad : a. Mengikat Tidak boleh dibatalkan kecuali si pemilik barang rela. Misal : sewa menyewa b. Tidak mengikat di kedua belah pihak Misal : sarikat dagang, pinjam meminjam barang Contoh kasus : jika ada orang yang meminjamkan motornya kepada seseorang selama seminggu namun ternyata sebelum seminggu dia butuh motor tersebut maka boleh bagi si peminjam untuk mengambil motor yang dipinjamkannya. c. Mengikat sepihak Misal : Pegadaian, bank 3. KONSEKWENSI :: Fungsi mengetahui adanya konsekwensi akad adalah
- mengetahui siapa pemilik barang dan keuntungannya yang didapat.
- Mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.
3 macam akad berdasarkan konsekwensi : a. Memindahkan kepemilikan Contoh: Dalam jual beli, saat barang sudah dibeli oleh si pembeli maka kepemilikannya sudah berpindah dari si penjual kepada si pembeli. Dalam hutang pihutang saat uang sudah ada di tangan kedua maka uang tersebut sudah menjadi milik si tangan kedua (tanpa ada penambahan keuntungan di salah satu pihak jika ada penambahan keuntungan maka ia riba) b. Tidak memindahkan kepemilikan. Dalam kasus mudharabah ada dua pihak. Kedua belah pihak tersebut adalah pihak pertama dan pihak kedua. Pihak pertama memiliki modal dan pihak kedua memiliki skill. Penggunaan modal harus sesuai dengan perjanjian. Dalam mudharabah si pemilik modal disebut sebagai pemilik saham. Namun walaupun sudah menyetorkan sejumlah uang, status si pemilik modal tersebut bukan sebagai pemilik (owner). --- Dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa praktek perbankan islam di Indonesia masih nol besar karena para praktisi belum menjelaskan kedudukan kedua belah pihak. Praktek perbankan di arab saudi, caranya adalah membuka lahan baru lalu kemudian baru dibuka penawaran saham. Sedangkan di Indonesia modal dulu dikumpulkan besok dicari lahan bisnis baru lalu kemudian bulan depan sudah harus mengembalikan modal. Padahal bisnis tentu saja belum untung. [Menjadi Pengusaha Muslim Sejati Agar Sukses Dunia dan Akhirat (1) : http://bit.ly/QbkJNy] ---- Insya Allah bersambung ke Menjadi Pengusaha Muslim Sejati [Agar Sukses Dunia dan Akhirat] (3)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H