Situs Judi Online merupakan situs permainan yang bersifat first customer yang akan disetting menang yang dimana akan diberikan keuntungan dari modal awal yang dipertaruhkan, kemudian admin atau penyedia pada layanan judi online akan memberikan bonus mingguan bagi customer yang aktif dalam playing game di situs. Sehingga permainan ini dapat men-doktrin pola pikir masyarakat agar terus mengulangi kembali dalam memainkan situs tersebut yang dimana akan membentuk perilaku malas dikalangan kehidupan bermasyarakat yang bergantung pada keberuntungan.
Orang yang memainkan judi online ini, sebagian masyarakat yang melihatnya atau menggunakan situs judi online ini sudah di anggap lumrah bahkan menyatu dengan kegiatan sehari-hari mereka. Kenapa kok bisa? apa tidak ada payung kebijakan yang tegas untuk memberantas situs judi online ini?. Ya, jawabannya ada. Banyak sekali kebijakan terkait pemberantasan Judi online ini, salah satunya Presiden Jokowi secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 dengan masa kerja Satgas ini berlaku sejak Keppres ditetapkan sampai 31 Desember 2024. Dan juga kebijakan bahwa pelaku judi online dapat dipidana penjara maksimal 10 Tahun dan/atau denda paling banyak 10 milliar.
Namun kenyataannya Pemerintahan juga harus memperhatikan serta mempertegas "Payung Hukum" negara dalam menuntutkan aksi usut tuntas dengan kebijakan Pemberantasan situs yang semakin marak, semakin beragam permainannya hingga aspek iklan promotor situsnya. Dari regulasi-regulasi yang ada tidak diseimbangkan dengan aksi pemerintah dalam pemberantasan situs yang tegas untuk memperangi situs judi online ini kurang kuat, pemerintah cenderung kebingungan menghadapi semakin maraknya praktik illegal tersebut dalam mencari solusi.
Padahal pentingnya penanganan serta urgensi dalam melakukan pemberantasan situs judi online ini yang tidak hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga menggangu pondasi pertumbuhan ekonomi negara serta berpotensi meningkatkan masyarakat berperilaku koruptif yang merupakan bagian dari kejahatan siber pada praktik illegal ini.
Direktur Kolaborasi International Institute for Davelopment of Economic and Finance (Indef), Imaduddin Abdullah menyatakan bahwa "Judi online menguntungkan pelaksana atau pengendali yang berasal dari negara tetangga yang memfasilitasi aktivitas tersebut. Aktivitas ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia cenderung melambat atau bahkan stagnan karena dana yang diperoleh dari perjudian tidak dapat diputar untuk anggaran APBN" informasi dari INFOBALINEWS.ID
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H