pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah dijelaskan dalam uu no. 20 tahun 2001 yang berawal dari 13 pasal dalam uu no. 31 tahun 1999. pada dasarnya pasal pasal tersebut terdapat perumusan 30 bentuk ataupun golongan tindak pidana korupsi. di dalam pasal diatas diterangkan secara jelas dan rinci tentang perbuatan yang dapat menimbulkan sanksi tindak pidana korupsi.
Semua bentuk tindak pidana korupsi berdasarkan pada masing masing kelompok sebagai berikut ini:
1. ruginya kas negara
2. suap menyuap
3. penyalah gunaan dalam jabatan
4. pemerasan
5. kecurangan dalam perbuatan
6. bertumbuhnya kepentingan dalam penyediaan
7. gratifikasi
nah selain bentuk bentuk tindak pidana diatas, ada juga bentuk bentuk tindak pidana yang lainnya yang masi berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dijelaskan dalam uu no. 31 tahun 1999 no. uu no. 20 tahun 2001. jenis tindak pidana yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi itu diantara nya ialah sebagai berikut :
1. saksi telah membukakan identitas pelapor
2. saksi atau pun ahli yang enggan memberi kejelasan atau bisa disebut memberikan keterangan palsu
3. pihak bank tanpa memberikan keterangan nomor rekening tersangka
4. pihak pemegang rahasia jabatan tidak memberikan kejelasan atau memberikan keterangan palsu
5. tidak menjelaskan keterangan dengan benar atau memberikan keterangan palsu
6. melewati proses pemeriksaan tentang korupsi
terdapat hubungan yang sangat kuat diantara korupsi, pembangunan berkelanjutan, demokrasi, serta penegakan hukum. dengan hal tersebut, korupsi menjadi faktor terjadinya peningkatan kemiskinan, kurang optimalnya pelayanan publik, infrastruktur yang kurang memadai, banyaknya eksploitasi sdm yang tidak bermanfaat bagi kemaslahatan publik.
pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan sisi dramatik nya, kehebohannya yang menonjol, serta upaya dengan paksaan yang bertujuan untuk memperoleh kesan arogansi dan 'pertikaian' individual yang terduga pelaku pun di eksploitasi.
upaya dalam pemberantasan korupsi dilakukan dengan perspektif yang baik dan perancangan strategi yang lebih sistematik dan mengintegrasikan seluruh sdm dan modal sosial yang ada secara sempurna. pendekatan itu dapat direalisasikan dengan sinergi diantara lembaga lembaga atau instansi dalam perencanaan pemberantasan korupsi.
A. pengertian korupsi
korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh individual ataupun kelompok dengan tujuan ataupun maksud untuk memperoleh sebagian keuntungan untuk diri nya sendiri ataupun orang lain yang mana hal tersebut bertentangan dengan hak resmi dan beberapa kebeneran yang lainnya.
di dalam konteks hukum pidana, ada beberapa bentuk korupsi yang telah kita kenali dengan kualifikasi sebagai perbuatan pidana. maka dari itu, semua perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana ataupun korupsi, kita tentunya perlu merujukkan hal tersebut ke undang undang pemberantasan korupsi.
beberapa ciri korupsi diantara nya yaitu menurut Shed Husein Alatas:
1. terlibatnya beberapa orang dalam sebuah korupsi
2. pada umumnya, korupsi dilakukan secara rahasia, terkecuali korupsi yang memang sudah meraja lela atau umum dan kekuasaan dipegang oleh individu yang mana mereka berada dalam lingkungan tersebut tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya
3. terlibatnya elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik
4. tidak semua keuntungan dan kewajiban berbentuk uang
5. cara praktik mereka dengan menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik pembenaran hukum.
6. dengan tegas mereka yang terlibat menginginkan keputusan yang tegas juga yang mana berpengaruh untuk keputusan keputusan itu
7. badan publik atau umum biasanya melakukan perbuatan korupsi dengan mengandung unsur penipuan
8. semua tindakan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan kepercayaan yang diperoleh
9. unsur unsur tindak pidana korupsi