Lihat ke Halaman Asli

Review Skripsi

Diperbarui: 18 Mei 2023   16:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA : INAR SETYANINGRUM

NIM : 212121035

KELAS : 4 A HKI

TUGAS UAS HUKUM PERDATA ISLAM INDONESIA

 

REVIEW SKRIPSI

RIDDAH SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN

( STUDI PUTUSAN DI PENGADILAN  AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2008-2019 )

A. Pendahuluan

            Skripsi yang saya ambil untuk saya review berjudul, "RIDDAH SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN ( STUDI PUTUSAN DI PENGADILAN  AGAMA YOGYAKARTA TAHUN 2008-2019 )" yang melatar belakangi adanya skripsi ini yaitu, Para ulama Indonesia sepakat bahwa pernikahan beda agama membawa kerusakan yang lebih besar, dari pada manfaat yang di bawanya. Pernikahan beda agama melahirkan banyak anak yang bingung mau ikut agama ibu atau bapaknya.

Mungkin sebagian besar menyesal ketika seorang ibu non-Muslim karena anak itu lebih condong kepada ibunya dari pada kepada ayahnya. Namun, ia mengikuti agama ibunya lebih dari ayahnya, tetapi tidak semua situasi yang terjadi seperti ini. Pernikahan antar agama bisa meresahkan karena hubungan antar keluarga bisa menjadi putus. Karena kerusakannya lebih besar Pernikahan beda agama tentu saja dilarang dalam Islam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline