Lihat ke Halaman Asli

Ina Purmini

ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Kisah Rompi Biruku

Diperbarui: 5 Juni 2022   01:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rompi biru dipakai saat kegiatan Penyuluhan antikorupsi (dokpri)

Terlepas dari polemik rompi biru KPK beberapa waktu lalu, saya punya kisah sendiri untuk mendapatkan rompi biru bertuliskan "BERANI KOMPETEN HEBAT" yang dipakai saat melakukan kegiatan penyuluhan anti korupsi.

Kita semua menyadari bahwa angka korupsi di Indonesia masih sangat tinggi. Banyak pejabat pemerintah mulai dari pejabat di kementerian, pemerintah provonsi, pemerintah kabupaten/kota bahkan sampai pada pemerintah desa yang terjerat kasus korupsi. 

Demikian pula dalam birokrasi pemerintah sendiri, para birokrat, para PNS juga banyak yang terjerat kasus korupsi. Bahkan bisa jadi kasus yang tidak terungkap, sebenarnya jauh lebih banyak, yang menggambarkan fenomena gunung es korupsi di Indonesia.

Berangkat dari kegalauan, keprihatinan dengan begitu maraknya praktek-praktek korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, saya bersama beberapa teman di kantor mulai menggaungkan gerakan menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban pegawai. 

Gratifikasi semacam ini seharusnya ditolak oleh pegawai atau ketika terpaksa tidak bisa menolak maka harus dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari setelah diterima. 

Sebagai contoh misalnya seorang auditor, setelah melakukan audit di suatu instansi pemerintah tanpa diminta auditan memberi uang "pengganti transport". Nah...gratifikasi semacam ini wajib ditolak.

Fakta di lapangan, sangat sulit menghilangkan kebiasaan gratifikasi semacam ini, sebab saling menguntungkan kedua belah pihak. Auditan berharap dengan pemberian tersebut, auditor dapat sedikit lunak dengan temuan-temuannya, sebaliknya auditor mendapatkan 'penghasilan' tambahan di luar yang seharusnya diterima. Meskipun setiap auditor sudah menandatangani Pakta Integritas, namun hal tersebut hanyalah di atas kertas. 

Praktek di lapangan masih banyak auditor yang menerima gratifikasi tetapi tidak dilaporkan ke KPK atau Unit Pengendali Gratifikasi di tingkat Pemda atau Perangkat Daerah.

Pada tahun 2021 lalu, kami memperoleh surat undangan dari BPSDM Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK, untuk mengikuti Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi. Perlu diketahui bahwa KPK selain mempunyai fungsi penindakan juga mempunyai fungsi melakukan pendidikan dan pencegahan korupsi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline