Pertengahan 2021 tepatnya di bulan Agustus 2021 telah terbit aturan baru tentang Disiplin PNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dengan terbitnya PP 94 Tahun 2021 ini maka Peraturan Disiplin PNS yang lama yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada peraturan yang baru, sebagaimana juga pada aturan yang lama mengatur tentang kewajiban dan larangan PNS. Bagi PNS yang tidak memenuhi kewajiban atau yang melanggar larangan akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administrasi ringan, sedang dan berat.
Kewajiban PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut :
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan