Kendaraan perorangan dinas Bupati Karanganyar berupa jeep Rubicon yang tergolong mewah, akhir bulan Desember 2019 lalu sudah resmi diterima dan digunakan oleh sang Bupati Juliyatmono. Pak Ganjar Gubernur Jawa tengah berkomentar bahwa tidak masalah dengan Rubicon tersebut, asal sesuai dengan peraturan.
Beberapa pengamat juga menyampaikan hal senada, dimana selama pembelian tersebut sesuai aturan tentu sah-sah saja, hanya saja menyayangkan, di tengah kondisi masyarakatnya yang masih membutuhkan peningkatan kesejahteraan justru Bupati bermewah-mewah dengan kendaraannya.
Pertanyaannya, benarkah pengadaan Rubicon buat sang Bupati tidak melanggar aturan? Aturan mana yang tidak dilanggar? Apakah aturannya tunggal?
Salah satu peraturan yang harus dipedomani dalam pengadaan kendaraan dinas adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Pengadaan Rubicon Bupati Karanganyar telah sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tersebut, yaitu merujuk pada Lampirannya yang menyatakan bahwa standart kendaraan perorangan dinas bagi Bupati/Walikota adalah 1 unit sedan dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc dan 1 unit jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 3.200 cc. Merujuk pada ketentuan di atas, maka jeep wrangler Rubicon untuk Bupati yang mempunyai kapasitas/isi silinder 2.000 cc atau tepatnya 1.995 cc memang tidak menyalahi dan sesuai dengan ketentuan di atas.
Apakah peraturan di atas merupakan satu-satunya rujukan dalam pengadaan kendaraan dinas? Tentu tidak. Kita tahu bahwa Rubicon tersebut dibeli dari APBD Perubahan TA 2019 Kabupaten Karanganyar. Dan dalam pengelolaan APBD baik pendapatan maupun belanjanya haruslah mengacu pada pedoman pengelolaan keuangan daerah yaitu Peraturan Mmenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Dalam peraturan tersebut pada Bagian ketiga, Azas umum pengelolaan keuangan daerah, Pasal 4 ayat (1) mengamanatkan bahwa "Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.
Azas menurut KBBI berarti dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), maka pengelolaan keuangan daerah baik penganggaran maupun pelaksanaan belanjanya harus mengacu, berdasar dan taat pada azas pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam hal pembelian Rubicon Bupati Karanganyar.
Lalu...apakah pembelian Rubicon seharga sekitar 1,9 M dengan sumber dana APBDP Kabupaten Karanganyar 2019 tersebut sudah mengacu, berdasar dan taat azas? Diantaranya sudahkah memenuhi aspek 3E (ekonomis, efisien dan efektif)?, sudah bertanggung jawabkah?, memperhatikan aspek keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakatkah, sebagaimana dikehendaki peraturan perundang-undangan? Rasanya tidak!!!
Anggaran agar dikelola secara 3E dimaksudkan dengan sumber daya seminimal mungkin dapat memperoleh keluaran/ouput, manfaat dan hasil yang optimal.
Bertanggungjawab menghendaki seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Keadilan menghendaki adanya keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif, dan kepatutan adalah tindakan atau sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional serta manfaat bagi masyarakat tentu saja dimaksudkan agar pengelolaan keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.