Lihat ke Halaman Asli

Ina Purmini

ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menyoal Sanksi terhadap ASN yang Bolos di Hari Pertama setelah Cuti Lebaran

Diperbarui: 14 Juni 2019   19:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejumlah pegawai negeri sipil bersalaman setelah apel pedana hari pertama kerja libur lebaran di halaman kantor Bupati Aceh Utara di Jalan T Nyak Adam Kamil, Kota Lhokseumawe, Aceh, Senin (10/6/2019)(KOMPAS.com/MASRIADI)

Kamis, 13 Juni 2019 pada halaman 3 Harian Kompas memberitakan "Lima Persen ASN Tak Masuk pada Hari Pertama". Selanjutnya pada kalimat pertama mengabarkan bahwa Kemenpan RB akan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang membolos pada hari pertama bekerja setelah libur Lebaran. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi ringan hingga berat berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Benarkah ASN yang tidak masuk di hari pertama setelah libur Lebaran dapat dijatuhi sanksi? Apa dasar hukum penjatuhan sanksi tetsebut?

Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, diketahui ada kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh PNS. Jika kewajiban tidak dilaksanakan dan larangan dilakukan/dilanggar, maka akan dikenakan sanksi yaitu ringan, sedang atau berat sesuai dengan dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran yang dilakukan, tentunya sanksi dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan. Sanksi yang paling ringan adalah teguran lisan dan yang paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Salah satu kewajiban PNS yang harus dilaksanakan adalah "masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja" yang tercantum dalam Pasal 3 angka 11 PP 53 Tahun 2010 tersebut. Artinya ketika ada PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja, maka harus diberikan sanksi.

Sampai di sini semuanya logis dan masuk akal, bahwa ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur Lebaran harus dijatuhkan sanksi, karena yang bersangkutan tidak masuk kerja, tidak taat ketentuan jam kerja sehingga  melanggar kewajiban pasal 3 angka 11 dan oleh karenanya harus dijatuhkan sanksi.

Namun coba kita tengok pasal-pasal lain dalam PP 53 Tahun 2010, yaitu di Bagian Ketiga yang mengatur tentang "Pelanggaran dan Jenis Hukuman". Di sini diuraikan secara rinci pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang mana dan apa/bagaimana dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut, (apakah berdampak negatif hanya pada unit kerja, pada instansi ybs. atau lebih luas yaitu pada pemda dan/atau negara).

Dampak yang ditimbulkan  dapat menentukan berat ringannya sanksi yang dijatuhkan. Lalu, pelanggaran berupa "tidak masuk kerja di hari pertama setelah libur Lebaran" jenis hukuman apa yang cocok? Ringan, sedang, atau berat?

Untuk menjawabnya kita lihat pada Pasal 8  yang berbunyi: "Hukuman disiplin ringan dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: angka 9. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 11 berupa:

a. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;

b. teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) s.d. 10 (sepuluh) hari kerja; 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline