Lihat ke Halaman Asli

Ina Purmini

ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Bang, Ini Lho Penjelasan tentang Jalan Sepanjang 15x Diameter Bumi

Diperbarui: 22 Februari 2019   01:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerpen. Sumber ilustrasi: Unsplash

Parti dan Parto adalah suami istri yang saling mencintai, dan tetap saling cinta meski bulan-bulan terakhir ini sering berbeda pendapat karena mereka berdua berbeda pilihan, berbeda dukungan untuk pilihan Kepala Desa. Kontestasi yang hanya diikuti oleh 2 calon membuat masyarakat desa Kenangan terbelah hebat, termasuk Parto Parti. 

Parto mendukung Pramono, Parti mendukung Joko Thole. Meski dukungan terbelah, Parto Parti tetap mengakui masing-masing adalah belahan jiwa, meski sering adu argumen, debat panas, nada tinggi, semua berakhir indah saat Parto bikin nasgor buat Parti atau Parti bikin kopi buat Parto. 

Topik terakhir yang menjadi perdebatan Parto Parti adalah klaim Joko Thole bahwa sudah membangun jalan desa sepanjang 191.600 km, kemudian dikomentari timses Pramono, Dahsyat, bahwa jalan itu sama dengan 15x diameter bumi, pakai ilmu simsalabim apa? Kapan mbangunnya?

Bak seorang princess eh timses, Parti menjelaskan kepada Parto begini :

"Mas tolong dijelaskan ke temenmu itu, yang timses itu, yg namanya Dahsyat itu, bilangin bahwa tidak perlu simsalabim untuk menghasilkan jalan sepanjang jalan kenangan eh... sepanjang 191.600 km. 

Jangan mbayangin jalan itu luruuuuss....saja tidak belak belok, jangan mbayangin jalan itu semuanya kayak jalan tol, lebar, lurus, panjang, jadinya membandingkannya dengan keliling bumi atau diameter bumi. Ya enggak paslah perbandingannya karena jalan itu pasti ada belok kanan, belok kiri, pertigaan, prapatan, proliman. 

Kan pak Joko Thole kemarin bilangnya jalan desa yang dibangun dari dana desa. Si Dahsyat itu sudah tahu belum apa itu jalan desa, kalo belum tahu kasih tahu dulu ya Mas, jalan desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa serta jalan lingkungan. Itu berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan mas, pasal 9 ayat (6). (Mudah-mudahan UU itu masih berlaku).

Nah...kalau bicara jalan desa, adalah bicara jalan yang menghubungkan antar permukiman, ya bayangkan saja jalan dari blok Wage ke Blok Kliwon, dari RT 10 ke RT 5, dari RW 1 ke RW 2, dari dusun Karanggondang ke dusun Paras, itu semua masih sedesa. 

Jangan bayangkan juga jalan desa itu kayak jalan-jalan dalam perumahan yang teratur banget, lebarnya 4 m semua, gangnya lurus, rapi, jadi semua gang serupa yang membuat tamu suka nyasar keluar masuk gang yang sama lagi bila mencari alamat hanya berbekal nama orang.

Kalau jalan di desa ya seperti desa kita ini, ada yang lebarnya 3 m, 2 m bahkan cuma 1 m atau kurang. Kalau antar rumah ada gang sempit yang motor saja tak bisa lewat, tapi akses itu diperlukan oleh warga, ya dibangun/ditingkatkan jalan itu sama pak Kades. Dan jalan desa juga macem2, ada yang aspal, ada yang rabat beton, ada yang paving block tergantung sikon.

Sekarang contohnya desa kita saja mas, Dana Desa dari tahun 2016 itu pasti selalu ada anggaran dan realisasi membangun/peningkatan jalan, selain mbangun TPT (tembok penahan tanah), saluran air, rutilahu, dll. Tahun ini gang depan rumah kita dapat bagian untuk diperbaiki jadi jalan aspal mulus kembali, sepanjang sekitar 100m. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline