Pada tahun 2020 di indonesia bahkan seluruh dunia sedang dilanda pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan publik, tetapi sektor lain seperti agama, pendidikan, budaya, sosial, politik dan pemerintahan, serta ekonomi. Indonesia mengalami kerugian besar dalam bidang ekonomi. Hal ini dikarenakan ekonomi merupakan faktor terpenting dalam kehidupan manusia sebagaimana kebutuhan ekonomi erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari.
Terdapat berbagai dampak Covid-19 terhadap perekonomian di Indonesia seperti jumlah kemiskinan di Indonesia meningkat lebih dari 2,7 juta jiwa akibat pandemi Covid-19 sesuai dengan data Badan Pusat Statistik, jumlah pengangguran meningkat karena tercatat sebanyak 39.977 perusahaan di sektor formal yang memilih merumahkan, dan melakukan PHK terhadap pekerjanya sesuai dengan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020, serta berbagai sektor-sektor perekonomian mengalami kerugian yang sangat besar terutama di sektor-sektor perekonomian yang mengandalkan keramaian serta pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung seperti pariwisata, event, pertunjukan, pameran, sektor transportasi, hotel, bisnis salon, ojek, spa, permainan anak-anak.
Selain itu, laju pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia tahun 2020 diperkirakan mengalami pertumbuhan negatif. Pada kuartal I 2020, pertumbuhan ekonomi masih tumbuh 2,97 persen (yoy), tetapi memasuki kuartal II terkontraksi hingga 5,32 persen (yoy). Memasuki kuartal III, saat PSBB mulai dilonggarkan, kegiatan ekonomi mulai menggeliat. Kontraksi ekonomi mulai berkurang menjadi 3,49 persen. Dengan catatan dua kuartal berturut-turut kontraksi, maka ekonomi Indonesia secara teknis masuk dalam resesi. Pada kuartal IV terkontaksi 2,19 (yoy). Itu artinya, Indonesia menutup tahun 2020 pada angka pertumbuhan ekonomi negatif dan mengalami resesi.
Terdapat berbagai predikisi mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 yang membuat pemerintah semakin optimis untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pemulihan ekonomi nasional secara konsisten dan membangun kerjasama dari seluruh komponen bangsa. Walupun tidak ada satupun orang di dunia yang mengetahui kapan pandemic Covid-19 dapat berakhir.
Pemerintah menyakini tahun 2021 akan menjadi titik balik perekonomian Indonesia. Pemerintah selama tahun 2021 akan menyediakan anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional senilai Rp619,83 triliun atau sekitar 3,5 persen PDB nasional. Untuk membangkitkan kembali ekonomi, pemerintah melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 yang dialokasikan dalam lima program. Pertama, penanganan kesehatan termasuk vaksinasi Rp 124,96 triliun. Kedua, perlindungan sosial Rp 148,66 triliun. Ketiga, program prioritas kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemda Rp 141,36 triliun. Keempat, dukungan Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM), korporasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rp 157,57 triliun. Kelima insentif usaha dalam bentuk perpajakan Rp 47,27 triliun. Melalui PEN ini, diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat di tahun 2021 sekaligus untuk memperluas penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Kebijakan program pengendalian pandemi Covid-19 disertai dengan program vaksinasi gratis bagi seluruh rakyat Indonesia yang saat ini dilakukan Program vaksinasi menjadi game changer utama yang diharapkan mampu mendorong menurunnya pandemi Covid-19 yang berujung pada berputarnya kembali roda perekonomian. Indonesia sendiri termasuk negara tercepat yang melakukan vaksinasi Covid-19 bagi warganya di antara negara-negara Asia lainnya.
Kunci pemulihan ekonomi kita adalah kemampuan kita dalam mengatasi pandemi. Penanganan 3M, 3T, dan PPKM skala mikro harus terus kita lanjutkan. Kecepatan dalam penanganan krisis kesehatan tersebut selaras dengan upaya pemerintah untuk turut mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah terus mendorong agar ekonomi kita pulih dalam waktu yang cepat baik dari sisi supply maupun demand. untuk mendorong pergerakan perekonomian sektor swasta, pemerintah telah mengeluarkan beragam insentif dan kemudahan. Selain hal tersebut, pemerintah juga sudah bersiap untuk memulihkan ekonomi nasional yang di antaranya diupayakan melalui reformasi struktural dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H