Lihat ke Halaman Asli

Beryn Imtihan

TERVERIFIKASI

Penikmat Kopi

Mati Ketawa Ala Desa: Melawan Rokok Ilegal dengan Rokok Legal?

Diperbarui: 18 Januari 2025   09:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi rokok ilegal (sumber: money.kompas.com)

Di sore yang cerah di Desa Tunjung Are, Lombok Barat, riuh rendah tawa dan sorak-sorai warga memenuhi Lapangan Desa. Warga berkumpul menyaksikan pertunjukan rakyat yang penuh warna. Acara ini diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lombok Barat bersama Bea Cukai Mataram, sebagai bagian dari kampanye nasional bertajuk “Gempur Rokok Ilegal.” Pesan utama acara ini sederhana namun mendalam, “hindari rokok ilegal demi kebaikan bersama.”

Asisten Daerah II Setda Lombok Barat mengapresiasi antusiasme warga dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal. “Kami minta masyarakat tidak membeli rokok ilegal karena merugikan negara,” ujarnya, menegaskan pentingnya kesadaran bersama untuk melindungi kepentingan negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Lombok Barat menjelaskan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan dan peningkatan kesejahteraan petani tembakau, sejalan dengan tujuan pemerintah memberantas rokok ilegal dan menjaga stabilitas pendapatan negara dari sektor cukai.

Namun, di balik kampanye yang tampak gemilang ini, terselip ironi. Pemerintah yang gencar memberantas rokok ilegal justru mengimbangi pesan tersebut dengan promosi konsumsi rokok legal ber-pita cukai resmi. Strategi ini memunculkan pertanyaan besar, apakah promosi rokok legal tidak bertentangan dengan upaya pengendalian tembakau secara keseluruhan?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengadopsi berbagai strategi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Penindakan tegas dilakukan di berbagai wilayah. Misalnya, pada Maret 2024, Bea Cukai Lhokseumawe menyita 298.000 batang rokok ilegal di Aceh Utara (Kompas Money, 15/03/2024).

Langkah serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, yang berhasil mengamankan 4,5 juta batang rokok ilegal pada Maret 2023 (Kompas Regional, 02/03/2023). Kampanye seperti “Gempur Rokok Ilegal” menjadi tonggak utama dalam upaya ini.

Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok diharapkan dapat mengendalikan konsumsi tembakau, namun kebijakan ini justru menimbulkan dilema. Harga rokok legal yang semakin mahal mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal yang lebih murah.

Menurut penelitian Dian Rahma Dani dan Dadang Mashur dalam Jurnal Konstitusi, kenaikan cukai rokok memicu peredaran rokok ilegal di kota-kota seperti Pekanbaru. Ironisnya, kebijakan yang dirancang untuk menekan angka perokok justru membuka peluang bagi produk tanpa cukai untuk merajai pasar bawah tanah.

DJBC menggunakan pendekatan persuasif untuk melawan peredaran rokok ilegal dengan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk acara rakyat di Desa Tunjung Are. Kampanye ini mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Namun, kampanye tersebut secara tersirat mengajak masyarakat untuk mengonsumsi rokok legal ber-pita cukai resmi. Pendekatan ini, meskipun efektif meningkatkan kesadaran, memunculkan kontradiksi dengan tujuan utama kebijakan cukai, yaitu mengurangi prevalensi merokok.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline