Lihat ke Halaman Asli

Beryn Imtihan

TERVERIFIKASI

Penikmat Kopi

Mendampingi Masyarakat Desa, Komitmen TPP di Tahun 2025

Diperbarui: 17 Januari 2025   22:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TPP saat menghadiri acara Hari Desa Nasional (Sumber: Dokumentasi Pendamping Desa Nasional)

Jakarta kembali menyaksikan transformasi program pemberdayaan desa oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), yang terus mendorong inovasi dan penguatan kapasitas desa untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai inisiatif strategis dan kolaboratif.

Pada 16 Januari 2025, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM PMDDT) merilis Surat Keputusan Nomor 52 Tahun 2025 terkait Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2025. SK ini menjadi landasan penting dalam melanjutkan misi pembangunan desa yang lebih inklusif dan partisipatif.

Pelantikan Dr. Agustomi Masik, M.Dev.Plg sebagai Kepala BPSDM yang baru menggantikan Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd, menambah momentum penting di hari yang sama. Pergantian ini diharapkan membawa energi segar dalam mengelola program strategis pendampingan masyarakat desa, khususnya di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Berdasarkan Surat Kepala BPSDM PMDDT No. 102/SDM.00.03/1/2025, TPP yang terpilih untuk perpanjangan kontrak kerja pada tahun ini telah melalui proses seleksi yang ketat. Evaluasi mencakup kinerja, administrasi, dan kualifikasi. Hal ini merujuk pada ketentuan teknis yang tercantum dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022.

Namun, dinamika seleksi tak luput dari beberapa persoalan. Sebagian TPP yang tak tercantum dalam SK terbaru dihadapkan pada beragam alasan. Beberapa di antaranya disebabkan ketidaklengkapan dokumen, evaluasi kinerja yang kurang memuaskan, hingga status ganda sebagai aparatur sipil negara, anggota TNI, POLRI, atau perangkat desa.

Kebijakan ini bertujuan menjaga profesionalitas dan akuntabilitas dalam program pendampingan. Penulis seperti Sutoro Eko dalam bukunya "Membangun Desa" (2016) menekankan pentingnya standar tinggi bagi pendamping untuk menciptakan desa yang mandiri dan berkelanjutan.

TPP yang tidak lolos evaluasi diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Khususnya bagi PD dan PLD di wilayah Maluku, Papua, dan sekitarnya, proses klarifikasi menjadi prioritas. Hal ini menunjukkan komitmen Kemendes PDT dalam mendukung daerah-daerah dengan tantangan geografis dan sosial yang unik.

Klarifikasi ini dilakukan secara berjenjang melalui Koordinator Provinsi dan Nasional, yang nantinya akan memberikan rekomendasi kepada BPSDM. Proses ini diatur secara transparan untuk memastikan keadilan dan akurasi keputusan.

Di balik angka dan regulasi, ada cerita perjuangan. Para pendamping desa adalah ujung tombak pembangunan dari bawah, yang kerap kali bekerja di pelosok-pelosok tanpa akses memadai. Mereka adalah jembatan antara masyarakat desa dan pemerintah, memastikan bahwa program-program pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya. 

Sebagai contoh, studi dari IFAD (International Fund for Agricultural Development) menunjukkan bahwa keberhasilan program pemberdayaan desa sangat bergantung pada kualitas pendamping yang memahami konteks lokal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline