Lihat ke Halaman Asli

Beryn Imtihan

TERVERIFIKASI

Penikmat Kopi

Dana Desa 2025, Menata Asa di Penghujung Tahun

Diperbarui: 25 Desember 2024   15:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Penggunaan Dana Desa. (Sumber: KOMPAS/SPY)

Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 akhirnya rilis. Hal ini membawa angin segar bagi para pendamping desa, perangkat desa, dan masyarakat luas. Rasa lega menyelimuti mereka setelah menanti kepastian sejak lama, di tengah berbagai spekulasi yang berkembang.

Melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah menutup tahun 2024 dengan langkah strategis. Aturan ini memberikan panduan penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang berjumlah Rp71 triliun. 

Dana ini akan disalurkan ke 75.259 desa di seluruh Indonesia, dengan rata-rata Rp943,34 juta per desa. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat desa (Peraturan Menteri Desa, 2024).

Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu fokus utama kebijakan ini. Alokasi sebesar 15 persen Dana Desa diarahkan untuk program Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). 

Program ini menyasar warga miskin ekstrem melalui mekanisme Musyawarah Desa guna menjamin transparansi. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan partisipasi masyarakat (Peraturan Menteri Desa, 2024, Pasal 3).

Adaptasi perubahan iklim juga menjadi prioritas penting. Desa-desa didorong menjalankan program rehabilitasi lingkungan, pengelolaan limbah, dan pengembangan energi terbarukan. 

Upaya ini bertujuan meningkatkan ketahanan desa terhadap bencana sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa (Peraturan Menteri Desa, 2024, Pasal 5).

Layanan kesehatan menjadi sektor strategis yang tidak luput dari perhatian. Penanganan stunting menjadi agenda utama dengan program pemberian gizi bagi ibu hamil dan balita. 

Program ini bertujuan menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif. Selain itu, peningkatan fasilitas sanitasi dan layanan kesehatan lainnya menjadi prioritas (Peraturan Menteri Desa, 2024, Pasal 6).

Ketahanan pangan mendapat porsi signifikan dalam kebijakan ini. Minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk program swasembada pangan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline