Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 akhirnya rilis. Hal ini membawa angin segar bagi para pendamping desa, perangkat desa, dan masyarakat luas. Rasa lega menyelimuti mereka setelah menanti kepastian sejak lama, di tengah berbagai spekulasi yang berkembang.
Melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah menutup tahun 2024 dengan langkah strategis. Aturan ini memberikan panduan penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang berjumlah Rp71 triliun.
Dana ini akan disalurkan ke 75.259 desa di seluruh Indonesia, dengan rata-rata Rp943,34 juta per desa. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat desa (Peraturan Menteri Desa, 2024).
Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu fokus utama kebijakan ini. Alokasi sebesar 15 persen Dana Desa diarahkan untuk program Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
Program ini menyasar warga miskin ekstrem melalui mekanisme Musyawarah Desa guna menjamin transparansi. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan partisipasi masyarakat (Peraturan Menteri Desa, 2024, Pasal 3).
Adaptasi perubahan iklim juga menjadi prioritas penting. Desa-desa didorong menjalankan program rehabilitasi lingkungan, pengelolaan limbah, dan pengembangan energi terbarukan.
Upaya ini bertujuan meningkatkan ketahanan desa terhadap bencana sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa (Peraturan Menteri Desa, 2024, Pasal 5).
Layanan kesehatan menjadi sektor strategis yang tidak luput dari perhatian. Penanganan stunting menjadi agenda utama dengan program pemberian gizi bagi ibu hamil dan balita.
Program ini bertujuan menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif. Selain itu, peningkatan fasilitas sanitasi dan layanan kesehatan lainnya menjadi prioritas (Peraturan Menteri Desa, 2024, Pasal 6).
Ketahanan pangan mendapat porsi signifikan dalam kebijakan ini. Minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk program swasembada pangan.