Lihat ke Halaman Asli

Beryn Imtihan

TERVERIFIKASI

Penikmat Kopi

Data Desa Terbuka, Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik

Diperbarui: 24 Desember 2024   11:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangkapan layar laman sid.kemendesa.go.id (sumber: https://sid.kemendesa.go.id/)

Kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar dalam pengelolaan informasi publik, termasuk data desa. Kini, data desa dapat diakses siapa saja melalui laman sid.kemendesa.go.id. Langkah ini membuka peluang baru bagi masyarakat memahami, mengawasi, dan berkontribusi pada pembangunan desa.

Akses terbuka ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Sejak diperkenalkan, Sistem Informasi Desa (SID) telah menjadi alat penting untuk menyimpan, mengelola, dan menyebarkan data desa. Melalui platform ini, informasi terkait profil desa, program pembangunan, hingga penggunaan dana desa tersedia secara daring.

Seperti dijelaskan oleh Gunawan (2023) dalam jurnal Transparansi Publik di Era Digital, keterbukaan data tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat tetapi juga mendorong partisipasi aktif. Dengan data yang mudah diakses, masyarakat dapat memberikan masukan dan kritik terhadap kebijakan desa secara lebih konstruktif.

Platform ini menyediakan data yang komprehensif. Pengguna dapat menemukan informasi tentang jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, fasilitas publik, hingga peta geografis desa. Informasi tersebut berguna untuk berbagai pihak, dari akademisi hingga pelaku bisnis yang ingin berinvestasi di desa.

Selain itu, SID juga berfungsi sebagai alat monitoring. Misalnya, masyarakat dapat memantau penyaluran dan penggunaan dana desa. Menurut laporan BPSDM Kemendesa (2024), langkah ini terbukti mampu menekan potensi penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan efektivitas program pembangunan desa.

Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. 

Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

  • Layanan telepon : 1500040 --- Layanan SMS Center: 087788990040, 081288990040 --- Layanan Whatsapp : 087788990040

  • Layanan PPID: Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

  • Layanan Sosial Media : a. @Kemendesa (twitter); b. Kemendesa.1 (facebook); c. kemendesaPDTT (instagram); d. sipemandu.kemendesa.go.id; dan e. website http: https://www.kemendesa.go.id/

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline