Dalam konteks pembangunan desa di Indonesia, regulasi yang mengatur perencanaan dan pengelolaan desa semakin beragam dengan hadirnya peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Dua peraturan utama yang terkait dengan pembangunan desa adalah Permendagri No. 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Permendesa No. 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selain itu, hadirnya Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memperbarui beberapa ketentuan dalam Permendagri 114/2014 dan menambah kompleksitas perencanaan desa.
Ketiga regulasi ini, meskipun memiliki tujuan baik, menunjukkan adanya perbedaan pendekatan yang menimbulkan potensi dilema dalam pelaksanaannya di tingkat desa. Ego sektoral kedua kementerian sering menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan pendamping desa dalam menentukan regulasi mana yang sebaiknya diprioritaskan untuk diimplementasikan.
Perbedaan Utama dalam Regulasi Perencanaan Desa
Beberapa perbedaan mendasar antara Permendagri 114/2014 dan Permendesa 21/2020 sebagai berikut:
1. Waktu Penyusunan RKP Desa
Permendagri 114/2014 mengatur bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan tanpa ketentuan jelas kapan harus ditetapkan. Sedangkan dalam Permendesa 21/2020 menambahkan ketentuan bahwa RKP Desa tidak hanya disusun pada bulan Juli tetapi harus ditetapkan paling lambat akhir September. Permendesa ini menjadikan prosesnya lebih terjadwal dan terukur.
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Permendagri 114/2014 menyebut bahwa tim penyusun terdiri dari kepala desa sebagai pembina, sekretaris desa sebagai ketua, ketua LPM sebagai sekretaris, dan anggota dari perangkat desa, LPM, KPMD, serta unsur masyarakat lainnya.
Adapun Permendesa 21/2020 mengubah susunan ini dengan menempatkan ketua tim yang dipilih secara musyawarah dengan mempertimbangkan keahlian, sedangkan sekretaris ditunjuk oleh ketua, dan anggota mencakup perangkat desa, KPMD, serta unsur masyarakat lain. Perubahan ini memungkinkan fleksibilitas dalam pemilihan ketua tim dan penguatan kemampuan anggota tim berdasarkan kompetensi.
3. Jumlah Tim Penyusun
Permendagri 114/2014 menetapkan jumlah tim minimal 7 orang dan maksimal 11 orang, sedangkan Permendesa 21/2020 menetapkan minimal 7 orang, tetapi juga menekankan kesetaraan gender sebagai pertimbangan penting dalam menentukan anggota tim.
4. Tugas Tim Penyusun RKP Desa
Permendagri 114/2014 memuat tugas seperti pencermatan pagu indikatif, penyusunan rancangan RKP, dan penyusunan DU RKP. Adapun Permendesa 21/2020 menguraikan tugas tim dengan lebih rinci, termasuk tahap penyusunan desain teknis dan RAB kegiatan, yang memperjelas proses serta standar penyusunan anggaran.
5. Tahapan Penyusunan dan Penetapan RKP Desa
Permendagri 114/2014 menguraikan tahapan mulai dari musyawarah desa hingga pengajuan DU RKP Desa. Adapun Permendesa 21/2020 menambahkan proses penetapan melalui musyawarah desa yang menghasilkan berita acara dan pengesahan dokumen RKP Desa, sehingga memberikan legitimasi lebih kuat melalui keterlibatan masyarakat.