Lihat ke Halaman Asli

Beryn Imtihan

Penikmat Kopi

Langkah-Langkah Menyusun RPJM Desa Berbasis Pengurangan Risiko Bencana

Diperbarui: 11 Oktober 2024   15:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) (sumber: dokpri)

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang berbasis Pengurangan Risiko Bencana (PRB) memerlukan pendekatan yang cermat untuk memastikan bahwa seluruh rencana pembangunan desa mempertimbangkan aspek risiko bencana dan perlindungan masyarakat dari ancaman-ancaman bencana alam. 

Pintu masuk utama dalam penyusunan RPJM Desa berbasis PRB adalah pada pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan desa, khususnya melalui Pengkajian Keadaan Bencana Desa yang hasilnya diputuskan melalui Musyawarah Khusus Kebencanaan.

Gambar 1. Alur proses penyusunan RPJM Desa berbasis Pengurangan Risiko Bencana (PRB) (sumber: Pergub NTB 83)

Berikut ini adalah langkah-langkah dalam penyusunan RPJM Desa berbasis PRB dengan fokus pada tahapan Pengkajian Keadaan Bencana Desa (lihat gambar 1).

1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Langkah pertama dalam penyusunan RPJM Desa adalah pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa. Tim ini terdiri dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok rentan. Tim ini bertanggung jawab atas keseluruhan proses penyusunan RPJM Desa, termasuk integrasi program Pengurangan Risiko Bencana (PRB).

2. Pencermatan Hasil Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa

Langkah ini merupakan fondasi untuk menyusun RPJM Desa yang memperhatikan aspek pengurangan risiko bencana. Salah satu kegiatan terpenting di sini adalah Pengkajian Keadaan Bencana Desa, yang bertujuan mengidentifikasi potensi risiko bencana yang dihadapi desa serta langkah-langkah mitigasi yang diperlukan. Berikut adalah sub-tahapan pengkajian keadaan bencana desa (lihat alur pada gambar 1).

2.c. Pengkajian Keadaan Bencana Desa

Pada tahapan ini, dilakukan serangkaian kajian untuk memahami ancaman, kerentanan, dan kapasitas desa dalam menghadapi bencana. Pengkajian ini sangat penting untuk memastikan bahwa rencana pembangunan desa tanggap terhadap risiko bencana dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.

2.c.1. Penilaian Jenis dan Ragam Ancaman Bencana

Langkah pertama dalam pengkajian keadaan bencana adalah mengidentifikasi jenis-jenis bencana yang mungkin terjadi di desa. Setiap desa memiliki karakteristik alam dan geografis yang berbeda, sehingga jenis bencana yang dihadapi juga berbeda. Penilaian ini bisa mencakup bencana seperti: Gempa bumi, Banjir, Tanah longsor, Tsunami, Angin puting beliung, Kekeringan, dan lain-lain. Hasil kajian kemudian dituangkan di dalam tabel Jenis dan Ragam Ancaman Bencana (lihat gambar 2).

Gambar 2. Format tabel jenis dan ragam ancaman bencana (sumber: Pergub NTB 83)

Catatan: Tim penyusun RPJM Desa harus bekerja sama dengan pihak terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk memperoleh data ilmiah tentang potensi bencana yang dihadapi desa.

2.c.2. Pemeringkatan Ancaman

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline