Lihat ke Halaman Asli

Beryn Imtihan

Penikmat Kopi

Pendamping Desa; Faaina Satadzhabun? "Menubuat" Nasib Paska Pelantikan Presiden Terpilih

Diperbarui: 4 Oktober 2024   09:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

bing.com

Pendamping Desa  atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP), telah menjadi salah satu aktor kunci dalam mendukung implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam konteks peran ini, mereka membantu mendorong pembangunan dan pemberdayaan desa melalui berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran Dana Desa. 

Namun, dengan terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, muncul sejumlah pertanyaan mendasar mengenai arah kebijakan baru terhadap nasib Pendamping Desa dan peran mereka dalam visi pembangunan nasional yang dirumuskan presiden baru tersebut.

Arah Kebijakan Presiden Terpilih: Faktor Penentu Keberlanjutan?

Dalam visi dan misinya, Prabowo Subianto menekankan pentingnya kemandirian desa melalui penguatan sektor-sektor ekonomi berbasis sumber daya lokal, seperti pertanian, perikanan, dan industri kecil (DetikNews. Senin 15 Juli 2024). Prabowo juga ingin menjadikan desa sebagai pusat ekonomi yang mandiri, di mana sumber daya lokal dikelola dengan efisien dan berkelanjutan.

Di satu sisi, ini menunjukkan bahwa desa akan tetap menjadi fokus utama dalam pembangunan nasional. Di sisi lain, perubahan pendekatan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Pendamping Desa, yang selama ini lebih berfokus pada fasilitasi administratif, akan beradaptasi dengan kebijakan pembangunan desa yang lebih menitikberatkan pada ekonomi produktif.

Pendamping Desa di bawah pemerintahan Prabowo akan dihadapkan pada realitas di mana mereka mungkin harus meredefinisi peran mereka dalam pemberdayaan masyarakat desa. Dengan pergeseran fokus ke kemandirian ekonomi desa, para pendamping mungkin akan dituntut untuk memiliki keterampilan yang lebih relevan dengan pengembangan sektor-sektor produktif, seperti agribisnis dan inovasi teknologi desa.

SDGs Desa: Pendampingannya di Serahkan ke Siapa?

Salah satu komponen utama dalam agenda pembangunan desa yang saat ini tengah berjalan adalah Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, yang menjadi kerangka pembangunan berkelanjutan di tingkat desa. SDGs Desa terdiri dari 17 tujuan (Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023) yang relevan dengan kondisi lokal dan bertujuan mengatasi pelbagai masalah seperti kemiskinan, kelaparan, dan ketimpangan, serta meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.

Secara implementatif, SDGs Desa hanya dapat diterapkan melalui pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping Desa. Mereka memainkan peran penting dalam menyosialisasikan, mengawal, dan memastikan setiap program pembangunan di desa sesuai dengan target-target SDGs Desa. Hal ini mencakup berbagai aspek mulai dari advokasi hingga fasilitasi masyarakat desa agar mampu memanfaatkan sumber daya lokal dengan bijak dan berkelanjutan.

Jika kebijakan Prabowo memutuskan untuk mengurangi atau bahkan mengganti peran Pendamping Desa, maka implementasi SDGs Desa akan menjadi tantangan besar. Mengingat kompleksitas dari tujuan-tujuan SDGs Desa, tanpa keberadaan pendamping yang terlatih dan berpengalaman, target-target ini akan sulit untuk dicapai. Oleh karena itu, peran Pendamping Desa tidak hanya penting, tetapi juga tidak dapat digantikan oleh aktor lain dalam struktur pemerintahan desa yang ada.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline