Lihat ke Halaman Asli

“Usulan DOB Harus Tetap melalui Prosedur”

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (24/10/2013) lalu, menyepakati usulan 65 daerah otonom baru (DOB). Rapat paripurna juga menyetujui 65 RUU pembentukan DOB-nya sebagai usul inisiatif DPR. Calon DOB yang berjumlah 65 itu mencakup delapan provinsi dan 57 kabupaten/kota, di antaranya calon Provinsi Tapanuli dan calon Provinsi Kepulauan Nias—keduanya sebagai pemekaran Provinsi Sumatera Utara.

Total jenderal 91 RUU DOB sudah disepakati DPR untuk dibahas, yaitu 65 RUU DOB tersebut ditambah 22 RUU DOB, plus 4 RUU DOB sisa usulan 19 RUU DOB sejak tahun 2012. Rapat Pleno Baleg DPR, Senin (16/12/2014) lalu, menyetujui 22 RUU DOB, antara lain calon Provinsi Sumatera Tenggara.

Kemudian, rapat kerja (raker) Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2014) lalu, dipimpin ketuanya, Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar/F-PG), yang dihadiri Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta Menteri Keuangan (Menkeu), membahas usulan 65 DOB. Raker akan melakukan pertemuan lanjutan tanggal 25 Februari 2014 sebagai pengambilan keputusan tingkat pertama, dan pengambilan keputusan tingkat kedua ditargetkan tanggal 6 Maret 2014 dalam rapat paripurna DPR.

Komisi II DPR berkomitmen untuk merampungkan pembahasan 65 RUU DOB sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode 2009-2014 per tanggal 1 Oktober 2014. Dalam raker itu pula, Pemerintah, sekalipun menyatakan komitmennya untuk melaksanakan Amanat Presiden (Ampres) 65 RUU DOB yang dikeluarkan tanggal 27 Desember 2013 lalu, memberikan catatan-catatan.

Komisi II DPR membentuk dua panitia kerja (panja), yaitu Panja Papua-Papua Barat yang diketuai Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu (Fraksi Partai Demokrat/F-PD) serta Panja Non-Papua-Papua Barat yang diketuai Arief Wibowo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/F-PDIP). Plus 22 DOB yang masih menunggu Ampres, Komisi II DPR membentuk Panja 22 DOB yang diketuai Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja (Fraksi Partai Amanat Nasional/F-PAN).

Pemerintah, tak ketinggalan, membentuk dua tim khusus guna mengoptimalkan pembahasan, selain mengimbangi panja-panja 65 DOB. Panja Papua-Papua Barat bentukan Pemerintah diketuai Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemdagri Achmad Tanribali Lamo, sedangkan Panja Non-Papua-Papua Barat diketuai Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri Djohermansyah Djohan.

Djo, panggilan akrab Djohermansyah, di Gedung DPD, Senin (10/2/2014) lalu, mengingatkan calon DOB agar menempuh prosedur pengajuan usulan di DPD, selain melewati “pintu masuk” DPR dan “pintu masuk” Pemerintah. Dia pun menjelaskan beberapa pertimbangan Pemerintah ihwal 65 calon DOB, seperti terbaginya konsentrasi Pemerintah yang fokus atau sibuk menyiapkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) tahun 2014.

Ketegasan tersebut diucapkan Djo setelah Ketua Komite I DPD Alirman Sori (senator asal Sumatera Barat) membuka raker antara Komite I DPD dan Kemdagri yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda). Raker membahas kebijakan Pemerintah mengenai penataan daerah, khususnya menanggapi 65 DOB sebagai usul inisiatif DPR.

Prosedur pengajuan usulan

“Kami sudah mengadakan pembicaraan khusus bersama Ketua Komisi II DPR mengenai usulan DOB yang tidak melalui DPD. Kami ingatkan mereka (Komisi II DPR), dan kami (Pemerintah) juga, agar kita tetap melalui prosedur DPD. Ini agenda yang sangat penting dan concern kami. Mengapa? Ada daerah yang langsung-langsung saja, padahal otonomi daerah adalah amanah tugas yang termasuk wewenang DPD. Begitulah salah satu poin kesepakatannya dan kami akan meneruskannya.”

Agar sesuai dengan tujuan pembicaraan khusus dalam raker di Komisi II DPR, Djo mengatakan, “Kami pun usulkan sebagai kesepakatan raker kita ini: agar yang belum melalui DPD tidak diproses dulu. Karena menyangkut kewibawaan lembaga negara, DPD. Norma dalam undang-undang dan konstitusi menegaskannya. Kita straight to the point saja. Nggak usah cerita panjang-lebar. Karena setelah 65, ada 22, akan ada lagi nyusul. Never ending.”

Ihwal usulan 65 DOB, Kemdagri menerima surat pimpinan DPR nomor LG/11230/DPR-RI/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013. Usulan 65 DOB terdiri atas 8 provinsi, 50 kabupaten, dan 7 kota. Untuk Papua dan Papua Barat ada 33 usulan DOB, yaitu 3 provinsi, 27 kabupaten, dan 3 kota. Jadi, di luar Papua dan Papua Barat ada 32 usulan DOB, yaitu 5 provinsi, 23 kabupaten, dan 4 kota.

Melalui surat nomor R-55/Pres/12/2013 tanggal 27 Desember 2013, Presiden menugaskan Mendagri, Menkumham, dan Menkeu, baik sendiri maupun bersama, untuk mewakili Presiden. Sehingga, tanggal 3 Februari 2014 tiga menteri menghadiri raker dengan Komisi II DPR dan Komite I DPD untuk membahas 65 RUU DOB. Dalam raker, kendati Pemerintah menyatakan siap untuk membahas 65 RUU DOB, mereka menjelaskan sejumlah pertimbangan.

Pertimbangan Pemerintah adalah kebijakan moratorium pembentukan DOB masih berlaku karena belum ada amanat presiden tentang pencabutan moratorium. Dalam pertemuan konsultasi antara Pemerintah dan DPR di Istana Negara, Rabu (14/7/2010) lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pemekaran daerah tidak sebagaimana yang diharapkan sebab dalam 10 tahun terakhir, ada 205 daerah hasil pemekaran yang 80 persennya gagal.

Kemudian, selama kurun waktu yang sangat singkat menjelang Pemilu 2014, Pemerintah tentu saja harus terbagi konsentrasinya, antara fokus atau sibuk menyiapkan pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden, dan fokus atau sibuk melaksanakan pengkajian DOB. Sehingga, pembahasan usulan 65 DOB tidak akan optimal.

“Pemilu sudah di depan mata. Tertinggal waktu hanya tiga minggu. Bayangkan saja apa yang bisa kami lakukan. Kegiatan awal, klarifikasi dan verifikasi data administrasi usulan 65 DOB. Salah satu masalahnya ketemu, bahwa sebagian usulan DOB tidak melalui prosedur DPD.

Kegiatan berikutnya, observasi lapangan. Waktu yang hanya tiga pekan tidak cukup untuk observasi lapangan di 65 DOB. Pemerintah menyiapkan kajian yang mendalam, dan saat ini timnya melakukan observasi lapangan guna mengamati langsung kondisi fisik kewilayahan calon DOB yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

“Kami tidak bisa menerima usulan begitu saja, kami observasi lapangan. Kalau satu hari satu DOB, observasi lapangan untuk 65 DOB akan 65 hari. Masih ada beberapa kegiatan berikutnya. Tahapan kajian administrasi, prosedur, dan teknis tidak bisa selesai tiga minggu. Sudah tergolong cepat kami bekerja kalau sekitar empat bulan. Kalau hanya tiga minggu, apa iya?”

Jadi, dibutuhkan kurang lebih empat bulan untuk klarifikasi dan verifikasi usulan 65 DOB, disusul observasi lapangan, mengolah data, menyiapkan summary hasil kajian calon DOB dalam sidang Dewan Pengawas Otonomi Daerah (DPOD), sidang DPOD untuk menyiapkan pertimbangan kepada Presiden, serta menyampaikan hasil sidang DPOD kepada Presiden sebelum kegiatan berikutnya, yakni pembahasan 65 RUU DOB antara Pemerintah bersama DPR dan DPD.

Selain beberapa pertimbangan tadi, Pemerintah mengaku tidak memiliki cukup anggaran untuk menyiapkan kajian. “Kami tidak punya uang untuk turun ke lapangan, tidak ada anggarannya. Karena 65 DOB usul inisiatif DPR, kami tidak siap. Kami harus minta uang dulu. Kami belum tahu jalan keluarnya, kami katakan semuanya secara terbuka.”

Saat ini pun, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sedang dibahas, yang di dalamnya ada materi ayat, pasal, dan/atau bagian tentang pembentukan DOB yang diawali oleh pembentukan daerah persiapan. Untuk itu, pembahasan usulan DOB ke depan menunggu selesai revisi UU 32/2004.

Berapa pun yang selesai

Direncanakan, tanggal 25 Februari 2014 pembahasan lanjutan 65 RUU DOB dalam rapat Panja Pemekaran Daerah Komite II DPR. Dalam acara itu, seluruh usulan pemekaran akan dipaparkan satu per satu dan Pemerintah membuat matrik kelengkapan persyaratannya. Jadwal diputuskan raker Komisi II DPR, Senin (3/2/2014) lalu. “DPR ingin ketok palu 25 Februari, pengambilan keputusan tingkat pertama.”

Kemudian, pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR yang direncanakan tanggal 6 Maret 2014. “Berapa pun yang selesai, maunya DPR, 6 Maret sudah ada pengambilan keputusan.”

Dalam masa tahun 2012-2013 masih ada pembahasan 4 RUU DOB yang belum selesai, yaitu usulan DOB di Sulawesi Tenggara. Usulan 4 DOB adalah sisa 19 RUU DOB usul inisiatif DPR tahun 2012. Keempat usulan DOB akan mendapatkan keputusan tingkat pertama tanggal 13 Februari 2014. Pembahasan usulan 65 DOB dimulai setelah kepastian pembahasan usulan 4 DOB.

Ihwal usulan 22 DOB, Kemdagri menerima surat pimpinan DPR nomor LG/12919/DPR-RI/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013. Usulan 22 DOB terdiri atas 1 provinsi, 19 kabupaten, dan 2 kota.

Terhadap usulan 22 DOB, pertimbangan Pemerintah adalah sama, bahwa kebijakan moratorium pembentukan DOB masih berlaku karena belum ada ampres pencabutan moratorium. Kemdagri menunggu arahan Presiden.

Pemerintah melakukan seleksi bertahap yaitu memilah usulan DOB berdasarkan kajian administrasi, prosedur, dan teknis. Hasil kajian disampaikan dalam rapat panja-panja DPR. “Pemerintah tidak antipemekaran. Oke, kalau DPR sudah usulkan, Presiden pun sudah keluarkan ampres, kami siap membahasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau lengkap administrasinya, masuk; yang belum, dilengkapi. Kalau usulan belum lewat prosedur DPD, kami sisihkan. Kajian teknis juga harus memenuhi syarat-syarat.”

“Jadi, seleksinya bertahap. Usulan yang oke, go ahead. Yang bermasalah, kami kesampingkan. Kita lihatlah, 6 Maret ada berapa usulan yang memenuhi semua ketentuan. Kasus usulan 19 DOB contohnya, empat sisanya tidak tuntas-tuntas. Mungkin hanya lolos 5 atau 7 saja.

Bagaimana sikap Komite I DPD? Komite I DPD setuju untuk membahas 65 RUU DOB sebagai usul inisiatif DPR. Namun, hanya 30 calon DOB yang direkomendasikan, sisanya didorong untuk mengikuti mekanisme yang sama. “Prinsipnya, kami setuju untuk membahas 65 RUU DOB dan kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya terdapat klausul pembentukan DOB. Di masa mendatang, tidak tertutup kemungkinan kami mengajukan RUU DOB sebagai usul inisiatif,” ujar Alirman.

Dalam kesempatan itu, senator asal Sumatera Barat ini mengutip kesepakatan raker Komisi II DPR, Senin (3/2/2014) lalu, untuk membahas keputusan Baleg DPR yang menyetujui usulan 65 DOB. Poin pentingnya ialah Pemerintah menyatakan siap untuk membahas 65 RUU DOB, asalkan memperhatikan agenda nasional. “Pembentukan DOB mengacu ke desartada guna menghindari beban daerah induk,” urainya, mengenai Desain Besar Penataan Daerah (Desartrada) di Indonesia Tahun 2010-2025 sebagai kebijakan nasional yang merupakan roadmap penataan daerah otonom di Indonesia.

Poin penting lainnya, Komisi II DPR menyatakan dukungannya untuk membahas 65 RUU DOB dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemerintahan Daerah. Dalam RUU itu terdapat klausul pembentukan DOB. “Mereka (Komisi II DPR) menganggap penting agar calon DOB menyelesaikan persyaratan dalam PP 78/2007,” ujarnya, menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

“Tapi kami menyatakan, diperlukan kajian DOB yang sangat mendalam mengingat tidak semua DOB benar-benar murni aspirasi masyarakat dan daerah yang menuntut pemekaran wilayah. Dari 65 calon DOB usul inisiatif DPR, 30 di antaranya telah dikunjungi dan telah direkomendasikan oleh Komite I DPD,” ujarnya. “Oleh karena itu, kami mendorong calon DOB lainnya untuk mengikuti mekanisme yang sama.”

Menanggapi keterangan Dirjen Otda Kemdagri ihwal masalah-masalah usulan DOB, Ketua Komite I DPD mengatakan, pihaknya memahami semua masalah dalam pembahasan usulan DOB.“Kita semua memahami fenomenanya.”

Ketua Timja RUU Pemerintahan Daerah Komite I DPD Emanuel B Eha (senator asal Nusa Tenggara Timur) menyambut baik sikap Pemerintah yang taat asas. “Sikap taat asas melalui prosedur DPD-lah yang kami kehendaki. Kami benar-benar ingatkan semua pihak, usulan yang belum melalui prosedur DPD, kita sisihkan. Sebagai lembaga perwakilan yang kedudukannya setara DPR, DPD juga ‘pintu masuk’ penyampaian usulan DOB. Daerah-daerah pengusul yang ingin pemekaran harus diingatkan, meskipun mereka lewat ‘pintu masuk’ DPR dan ‘pintu masuk’ Pemerintah, jangan lupakan ‘pintu masuk’ DPD. Langkah perjuangan menuju pemekaran harus melalui prosedur DPD!”

Dia pun setuju sikap Pemerintah yang melakukan seleksi bertahap terhadap usulan DOB berdasarkan kajian administrasi, prosedur, dan teknis. “Berapa pun yang dihasilkan sampai 6 Maret, itulah hasil optimal yang harus diterima. Dari 65 DOB, 30 di antaranya telah direkomendasikan Komite I DPD, sisanya harus mengikuti mekanisme yang sama. 30-lah yang kita prioritaskan. Andaikan besok lusa tiba-tiba ada yang ke sini, kita tetap komit untuk prioritaskan 30.”




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline