Lihat ke Halaman Asli

Kepada MPR, DPD Menjelaskan Proses Legislasi Model Tripartit

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hari Senin (29/4), pukul 11.00 WIB, di Ruangan Delegasi lantai 9 Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengadakan pertemuan konsultasi. Kepada MPR, DPD menjelaskan konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal hak dan/atau kewenangan DPD dalam proses legislasi model tripartit, yakni antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD, dan Presiden.

DPD diwakili pimpinannya, yaitu Ketua DPD Irman Gusman serta para Wakil Ketua DPD, La Ode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Sedangkan MPR diwakili pimpinannya, yaitu Ketua MPR Taufiq Kiemas serta para Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari, Lukman Hakim Saifuddin, Ahmad Farhan Hamid, dan Melani Leimena Suharli; dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) MPR Lukman Edy. Sekretaris Jenderal (Sesjen) MPR Eddy Siregar dan Pelaksana Tugas (Plt) Sesjen DPD Djamhur Hidayat.

Dalam pertemuan itu, Irman menyampaikan tiga poin: putusan MK, Tim Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia, serta sarana dan prasarana DPD.

Kesatu, perintah atau suruhan (amar) putusan MK menegaskan konstitusionalitas hak dan/atau kewenangan DPD, baik pengajuan rancangan undang-undang bidang tertentu maupun pembahasan rancangan undang-undang bidang tertentu yang disebut Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Selain itu, penyusunan program legislasi nasional (prolegnas). Konsekuensinya proses legislasi berubah dari model bipartit ke model tripartit, yaitu DPR, DPD, dan Presiden.

Jadi, pembahasan RUU harus melibatkan DPD sejak awal hingga akhir pada pembahasan tingkat I oleh komisi atau panitia khusus DPR, yaitu menyampaikan pengantar musyawarah sebagai tahap awal; mengajukan dan membahas daftar inventaris masalah (DIM), serta menyampaikan pendapat mini sebagai tahap akhir. Selanjutnya, DPD menyampaikan pendapat pada pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna DPR namun DPD tidak terlibat persetujuan atau pengesahan RUU menjadi undang-undang (UU).

Kedua, DPD mengapresiasi pembentukan Tim Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan mendukungnya untuk menghasilkan rekomendasi Perubahan Kelima UUD 1945 yang disampaikan Tim Kajian kepada pimpinan/anggota MPR agar ditindaklanjuti.

Ketiga, DPD belum memiliki ruangan sidang paripurna. Selama ini DPD meminjam Gedung Nusantara V yang merupakan aset MPR setiap menyelenggarakan sidang paripurna. "Ruangan yang ada saat ini tidak representatif," ujar Irman, seraya mengharapkan penataan ruangan dan gedung di kompleks parlemen.

Menyosialisasikan putusan MK

Menanggapinya, Hajriyanto mengusulkan agar DPD menggelar pertemuan konsultasi yang intensif dan ekstensif, khususnya dengan DPR dan Presiden, guna menindaklanjuti putusan MK. Agar tersepakati aspek dan dimensi kewenangan legislasi DPD. "Putusan MK itu banyak aspek dan dimensi yang mesti dikonsultasikan dengan DPR dan Presiden. MPR akan mendukung terhadap apa yang nanti disepakati, terhadap apa yang disebut sebagai tripatrit dalam pembahasan RUU dimaksud."

Persoalannya, sampai saat ini belum jelas pembagian urusan antara pusat dan daerah, sehingga belum tegas pula definisi masalah nasional dan masalah lokal. Contohnya, apakah RUU Kepelabuhan terkategorikan RUU urusan daerah atau bukan. Tanpa defenisi masalah yang tegas dan pembagian urusan yang jelas, penentuan rancangan undang-undang bidang tertentu menjadi tergantung versi tiga pihak (DPR, DPD, dan Presiden).

"Putusan MK itu tidak serta merta bisa dilaksanakan, tanpa definisi yang tegas, karena putusan MK itu maknanya sangat luas. Apalagi, negara ini bukan negara federal, melainkan negara kesatuan Republik Indonesia." Sambungnya, "Untuk mendapatkan kepastian definisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan daerah, perlu pertemuan konsultasi yang intensif dan ekstensif."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline