Lihat ke Halaman Asli

Pengesahan RUU Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Wilayah Kepulauan

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Wilayah Kepulauan yang paradigmanya tidak membedakan wilayah berkarakteristik terestrial (daratan lebih luas ketimbang lautan) dengan wilayah berkarakteristik aquatik (lautan lebih luas ketimbang daratan). RUU versi DPD ini mengakodasi berbagai masalah daerah kepulauan dalam mengelola sumberdaya kelautan, perikanan, dan sumberdaya alam lainnya.

“RUU usul inisiatif ini memuat perspektif baru pengelolaan sumber-sumber potensial wilayah kepulauan,” Ketua Komite I DPD Alirman Sori menyatakannya, saat membacakan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Komite I DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/12). “Paradigma pembangunan yang tidak membedakan wilayah berkarakteristik terestrial dengan wilayah berkarakteristik aquatik itu memunculkan gagasan menyusun sebuah RUU yang mengatur khusus daerah kepulauan.”

Dalam ketentuan RUU ini, yang dimaksud dengan “kepulauan”, baik sebagai wilayah provinsi maupun wilayah kabupaten/kota, adalah gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan di antaranya dan lain-lain wujud alamiah yang berhubungan erat satu sama lainnya sehingga pulau-pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu suatu kesatuan geografi, ekonomi, dan politik yang hakiki.

RUU Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Wilayah Kepulauan mengedepankan desentralisasi asimetris, yakni pelimpahan wewenang khusus kepada daerah tertentu beserta alasan-alasan unik yang subyek wewenangnya menentukan relasi daerah khusus dengan pemerintah atau daerah lainnya serta arah kebijakan dan tata kelola pemerintahannya bertujuan untuk penguatan kapasitas pemerintah daerah, administrasi pemerintahan, dan kesejahteraan rakyat.

Bentuk dan susunan pemerintah daerah kepulauan tersebut tidak berbeda dengan bentuk dan susunan pemerintahan daerah yang berlaku berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah, namun urusan khususnya menyangkut wewenang penyelenggaraan pemerintahan yang disebut khusus dalam RUU ini. “Potensi lautan daerah kepulauan yang sangat besar belum terkelola selama ini dan berdampak terhadap penyelenggaraan pembangunan,” Alirman menegaskan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline