Lihat ke Halaman Asli

KPK Melarang Penerimaan Gratifikasi bagi Pejabat dan Pegawai

Diperbarui: 25 Juni 2015   01:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyambut hari raya keagamaan seperti Idul Fitri 1433 H, Natal, dan Tahun Baru 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat dan pegawai menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, dan/atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya. Larangan penerimaan gratifikasi bertujuan untuk menjaga konsistensi dan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Saudara diharapkan dapat melakukan pemantauan, pendataan, dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya,” Ketua KPK Abraham Samad, mewakili pimpinan KPK, menyurati pimpinan lembaga tinggi negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemarin, Rabu (15/8), Sekretaris Jenderal DPD Siti Nurbaya Bakar meneruskan larangan pimpinan KPK itu kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerja kami, Sekretariat Jenderal DPD.

Selain pimpinan lembaga tinggi negara, Ketua KPK menyurati menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur dan bupati/walikota, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan ketua DPRD kabupaten/kota, ketua komisi-komisi, dan direksi badan usaha milik negara (BUMN). Perihal surat bernomor B.1827/01-13/07/2012, bersifat biasa, dan bertanggal 26 Juli 2012 tersebut adalah himbauan penerimaan hadiah hari raya keagamaan. Abraham yang meneken surat berkop KPK itu.

Selanjutnya, pelaporan penerimaan gratifikasi tersebut segera dapat disampaikan kepada KPK, termasuk rekapitulasi data pelaporan penerimaan gratifikasi selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi. Untuk keterangan lanjutan, penerima surat Ketua KPK disilakan menghubungi Direktorat Gratifikasi KPK telepon (021) 2557 8440 atau ke Kantor KPK Jl HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta 12920 Telp (021) 2557 8300 Faks (021) 5289 2456 atau mengakses website www.kpk.go.id.

Untuk penerimaan bingkisan makanan yang dikhawatirkan kadaluarsa, KPK mengajurkan agar pejabat dan pegawai menyalurkannnya ke panti asuhan, panti jompo, dan tempat-tempat sejenis lainnya yang membutuhkan dan melaporkan ke KPK disertai penjelasan taksiran harga dan dokumen penyerahannya. Terlampir format rekapitulasi penerimaan gratifikasi sebagai bahan pelaporan.

Siaran pers KPK tertanggal 7 Agustus 2012 juga mengingatkan masyarakat dan penyelenggara negara atau pegawai negeri agar tidak memberi dan tidak menerima gratifikasi menyambut hari raya keagamaan. KPK mengingatkan masyarakat dan penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk tidak melakukan kebiasaan yang tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.

Isi siaran pers tersebut, pimpinan KPK mengimbau masyarakat tidak memberikan gratifikasi/bingkisan/pemberian lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berbentuk iklan di media massa terkait tugas atau pekerjaan atau jabatannya seperti uang, barang/diskon, pembelian tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, dan perjalanan wisata. Sebaiknya dana tersebut disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan, baik kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya seperti pendidikan atau kesehatan, sebagai wujud kesetiakawanan sosial.

KPK mengingatkan kembali bahwa penyelenggara negara atau pegawai negeri DILARANG menerima gratifikasi terkait tugas atau pekerjaan atau jabatannya, baik berbentuk uang, barang, diskon, pembelian tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, maupun perjalanan wisata. Penerimaan gratifikasi bertentangan dengan kewajiban dan tugas penyelenggara negara dan pegawai negeri sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 12B.

Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima gratifikasi terkait tugas atau pekerjaan atau jabatannya menyambut hari raya keagamaan, DIWAJIBKAN melaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi. “KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara,” demikian siaran pers pimpinan KPK, seraya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1433 H kepada umat Islam di seluruh Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline