Lihat ke Halaman Asli

RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan

Diperbarui: 25 Juni 2015   02:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui Pandangan DPD atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan tetapi memberi catatan atas judulnya. Sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), perlakuan (pengakuan dan penghormatan) negara terhadap kekhususan satuan­-satuan pemerintahan daerah, di samping keistimewaan, menggambarkan eksistensi wilayah Republik Indonesia (RI) sebagai negara kesatuan.

“Yang hendak diperjuangkan RUU dimaksud adalah pengakuan tentang daerah kepulauan sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus,” Ketua Komite I DPD Dani Anwar menegaskannya di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7). Rujukannya ialah Pasal 18B UUD 1945 ayat (1) bahwa negara mengakui dan menghormati satuan­-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang pengaturannya dengan undang­-undang.

“Dalam negara kesatuan, kekuasaan pemerintahan di pemerintah pusat, bukan di pemerintah daerah. Pusat berwewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan otonomi, tetapi kekuasaan tertinggi tetapi di pusat,” ia menyambung. Jadi, substansinya lebih mengarah ke pengakuan wewenang daerah kepulauan sebagai satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan intervensi pusat berkarakter khusus.

Tetapi, Komite I DPD mencatat, judul RUU “Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan” justru insidental, yaitu solusi ketertinggalan pembangunan daerah kepulauan. Judul RUU bermakna sangat sederhana, yaitu sekadar memberikan alternatif solusi pembangunan di daerah kepulauan yang terkesan masih tertinggal dibanding realitas pembangunan di daerah (kontinental) lain.

Selain itu, judul RUU menggambarkan bahwa semua daerah kepulauan masih tertinggal dibanding daerah kontinental, padahal dinamika pembangunan sebagian daerah kepulauan lebih baik dari daerah kontinental. Judul RUU berkonotasi seolah-olah percepatan pembangunan limitatif atau jangka waktunya tertentu saja, sehingga suatu waktu RUU kehilangan kekuatan yuridis setelah cita-cita pembangunan terwujud.

Dipimpin Ketua DPD Irman Gusman, selain Pandangan DPD atas RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan, Sidang Paripurna DPD menyetujui tujuh pandangan dan pendapat DPD atas usulan pembentukan daerah otonom baru sebagai produk Komite I DPD. Di antaranya usulan pembentukan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa sebagai pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline