Lihat ke Halaman Asli

Dipertanyakan Konstitusionalitas RUU Kamnas

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang disusun Pemerintah, Tim Kerja (Timja) Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempertanyakan konstitusionalitas RUU Kamnas yang tidak diamanatkan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

“Kami mempertanyakan konstitusionalitasnya, mengingat Pasal 30 UUD 1945 tidak berbicara tentang ‘keamanan nasional’ tetapi ‘pertahanan dan keamanan negara’ atau ‘keamanan negara’,” ujar ketuanya, Farouk Muhammad, dalam pandangan umumnya. Karenanya, RUU Kamnas memiliki kelemahan legalitas yang sangat mendasar. “RUU Kamnas tidak sejalan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki landasan yang jelas.

Apabila Pemerintah hendak menyusun RUU Kamnas maka semestinya RUU Pertahanan dan Keamanan Negara (Hankamneg) atau RUU tentang Keamanan Negara (Kamneg). “Jika harus ada kesepakatan untuk menamakannya RUU Kamnas maka harus juga disepakati bahwa substansinya hanya menyangkut keamanan negara.”

Menurutnya, terlalu luas ruang lingkup keamanan nasional dan jenis ancamannya dalam RUU, sehingga aktor atau unsur penyelenggara keamanan nasional yang disebut RUU terkait semua jenis keamanan nasional dan berperan menangani semua jenis ancaman mulai militer sampai tanpa senjata. Akibatnya, terjadi tumpang-tindih tugas dan fungsi aktor atau unsur penyelenggara. “Dalam spektrum yang terlalu luas, RUU Kamnas bias sekuritisasi yang mengancam HAM (hak asasi manusia).”

Merujuk Pasal 30 UUD 1945, ruang lingkup keamanan nasional terbatas pengaturan pertahanan dan keamanan negara dalam menghadapi ancaman keutuhan dan kedaulatan negara serta keselamatan bangsa, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. “RUU Kamnas tidak konsisten dengan tujuan pembentukannya sebagaimana konsideran menimbang, yakni RUU ini bermaksud melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada.”

Apalagi, menurut Timja RUU Kamnas Komite I DPD, “RUU Kamnas justru memberi kewenangan kepada aktor atau unsur penyelenggara keamanan nasional yang jelas-jelas tidak sejalan dengan undang-undang organiknya, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

RUU Kamnas seharusnya dominan membahas hubungan koordinasi dan kerjasama antar-aktor atau unsur penyelenggara keamanan nasional (inter-agency cooperation) atautugas perbantuan menanggulangi ancaman keamanan negara. Pengaturan hubungan tersebut lebih ditujukan pada aspek manajerial ketimbang aspek kewenangan masing-masing.

Timja RUU Kamnas Komite I DPD merekomendasikan dua poin. Kesatu, mengingat ketentuan dalam RUU Kamnas banyakmengandung kelemahan, baik substansial maupun redaksional, maka tanpa mengurangi arti RUU ini sebaiknya Pemerintah kembali menyempurnakannya dengan mempertimbangkan masukan Timja RUU Kamnas Komite I DPD.

Kedua, jika DPR bersama Pemerintah melanjutkan pembahasannya atau membahas RUU yang direvisi, Timja RUU Kamnas Komite I DPD berharap diikutsertakan sebagaimana diamanatkan Pasal 22D UUD 1945 setidak-tidaknya dalam pembicaraan tingkat I sesuai Pasal 150 UU 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD). “Ketentuan dalam RUU ini sangat terkait kepentingan masyarakat dan daerah.”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline