Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menerima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Daerah dari Presiden melalui surat nomor R-11/Pres/01/2012 tanggal 24 Januari 2012. RUU tentang Pemerintahan Daerah versi Komite I DPD diputuskan menjadi keputusan DPD nomor 31/DPD RI/III/2010-2011 ketika Sidang Paripurna DPD Masa Sidang III Tahun Sidang 2010-2011.
“Sebetulnya, Komite I DPD telah menyusun RUU tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi RUU usul inisiatif DPD. RUU tersebut telah disampaikan pimpinan DPD kepada pimpinan DPR tanggal 8 April 2011. Pemerintah pun telah mengetahui sedikit banyak sikap DPD,” tegas Ketua DPD Irman Gusman, sebelum menutup Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).
Komite I DPD merampungkan penyempurnaan RUU tentang Pemerintahan Daerah dan mengesahkannya tanggal 28 Maret 2011. “Dengan ini RUU Pemerintahan Daerah disahkan,” ujar Ketua Komite I DPD Dani Anwar, saat memimpin Sidang Pleno Komite I DPD di Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3). Selanjutnya, Komite I DPD menanti waktu pembahasannya bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, biasanya diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan/atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
“Sehubungan dengan itu, Komite I DPD harus memberi masukan mendalam karena sangat jelas bahwa DPD dimandatkan konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) untuk mengurus, antara lain, otonomi daerah. Jadi, RUU ini sangat terkait fungsi, tugas, dan wewenang konstitusional kita. Masa sidang ini, kita menghadapi pekerjaan yang semakin berat. Ini tantangan.”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H