Lihat ke Halaman Asli

Sidang Paripurna DPD Sahkan RUU Pemerintahan Daerah

Diperbarui: 25 Juni 2015   19:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin Ketua DPD Irman Gusman mengesahkan Keputusan DPD tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Daerah. “Setelah kita bersama mendengarkan laporan pimpinan Komite I DPD, apakah kita menyetujui keputusan DPD tentang RUU tentang Pemerintahan Daerah?” tanyanya, disambut koor setuju peserta Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/6). Irman didampingi dua wakil ketua DPD, Laode Ida dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.

Sebelumnya, Komite I DPD merampungkan RUU Pemerintahan Daerah tanggal 28 Maret 2011 yang lalu. Isu krusialnya antara lain, wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil walikota) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau tidak sepaket dengan pemilihan kepala daerah (gubernur/bupati/walikota). Wakil gubernur/wakil bupati/wakil walikota bisa tidak ada atau ada asalkan memenuhi syarat tertentu antara lain kebutuhan daerah, beban tugas yang diemban, kompleksitas permasalahan yang dihadapi daerah, dan kemampuan anggaran daerah.

“Dengan ini, RUU Pemerintahan Daerah disahkan,” ujar Ketua Komite I DPD Dani Anwar (asal DKI Jakarta), saat memimpin Sidang Pleno Komite I DPD di lantai 2 Gedung DPD Kompleks Parlemen, Senayan—Jakarta, Senin (28/3). Sidang pleno membahas penyempurnaan dan pengesahan RUU Pemerintahan Daerah.

Menyangkut wakil gubernur/wakil bupati/wakil walikota, sidang pleno menyepakati posisi mereka sebagai pejabat daerah yang tidak dipilih oleh rakyat atau tidak sepaket dengan pemilihan gubernur/bupati/walikota tetapi mereka dipilih oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota berdasarkan usulan gubernur/bupati/walikota yang terpilih. Jadi, gubernur/bupati/walikota terpilih yang menentukan wakilnya agar mereka cocok bekerjasama dalam melaksanakan pembangunan dan pemerintahan.

Pilihan tersebut konsekuensi sikap DPD terhadap pemilihan kepala daerah (pemilukada), yaitu RUU Pemerintahan Daerah versi DPD mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang menyinergikan peran DPRD dan kepala daerah yang terpilih. Pengaturan teknisnya adalah kepala daerah yang terpilih mengajukan calon wakil kepala daerah minimal dua dan maksimal lima orang untuk dipilih oleh DPRD.

Untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, wakil kepala daerah bisa tidak ada atau ada (satu, dua, tiga) asalkan memenuhi syarat tertentu seperti kebutuhan daerah, beban tugas yang diemban, kompleksitas permasalahan yang dihadapi daerah, dan kemampuan anggaran daerah yang ditetapkan melalui peraturan. Tetapi, RUU Pemerintahan Daerah versi DPD memberi ruang bagi daerah yang memiliki jumlah penduduk sedikit untuk tidak memiliki wakil kepala daerah. Wakil bupati/walikota bisa tidak ada atau ada (satu) tergantung jumlah penduduk di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Pemerintahan Daerah Emanuel B Eha (asal Nusa Tenggara Timur) menambahkan, RUU Pemerintahan Daerah versi DPD juga mengatur pembentukan daerah otonom baru. Provinsi/kabupaten/kota otonom baru yang setelah dievaluasi tidak layak melanjutkan eksistensinya maka digabung dengan daerah induk atau daerah sebelahnya. “Daerah otonom baru melewati masa transisi 2-3 tahun,” ujarnya.

Garis besar substansi RUU Pemerintahan Daerah versi DPD adalah

1)Reorientasi pembagian negara, pemekaran daerah, grand design, serta penggabungan daerah.

2)RUU memberi ruang kepada masyarakat untuk membentuk daerah otonom baru tetapi terbatas dan syaratnya lebih ketat. Salah satunya adalah tahap transisi tanpa kewenangan otonom yang disebut daerah administratif.

3)RUU menguatkan fungsi, tugas, dan wewenang DPD sebagai perwakilan daerah. Salah satunya di bidang pembentukan dan penggabungan daerah otonom baru, karena setiap pembentukan daerah otonom dan evaluasi daerah administratif melibatkan DPD.

4)Penegasan tentang istilah “tugas pembantuan” dan definisi pemerintah serta pemerintahan.

5)Mendefinisikan beberapa istilah dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak terdefinisi, antara lain definisi kepala daerah dan wakil kepala daerah; definisi fungsi, tugas, dan wewenang DPRD sebagai lembaga perwakilan; definisi “mengatur” dan “mengurus” dalam pemerintahan daerah, definisi perangkat daerah dan lembaga daerah, definisi keuangan daerah, serta definisi keistimewaan dan kekhususan.

6)Pengaturan hubungan antara pemerintah daerah provinsi dan pemeritnah daerah kabupaten/kota serta antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, termasuk DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya.

7)Pengaturan bantuan atau dana pemerintah pusat untuk daerah kepulauan.

8)Pengaturan yang lebih luas untuk daerah khusus dan daerah istimewa.

9)Pengaturan dasar mengenai pendanaan daerah, kepegawaian daerah, dan permasalahan lain yang diatur undang-undang sektoral, sehingga RUU menjadi umbrella act.

10)Sebagai konsekuensi sikap DPD terhadap pemilihan kepala daerah (pemilukada), maka kepala daerah dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung dan tidak satu paket dengan pemilihan wakil kepala daerah. RUU mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang menyinergikan peran DPRD dan kepala daerah yang terpilih.

11)Pengaturan teknisnya kepala daerah terpilih mengajukan calon wakil kepala daerah minimal dua dan maksimal lima orang untuk dipilih oleh DPRD.

12)Untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, RUU memberi ruang untuk jabatan wakil kepala daerah lebih satu asalkan memenuhi syarat tertentu antara lain kebutuhan daerah, beban tugas yang diemban, kompleksitas permasalahan yang dihadapi daerah, dan kemampuan anggaran daerah yang ditetapkan melalui peraturan.

13)Dalam rangka itu pula, RUU memberi ruang bagi daerah yang memiliki jumlah penduduk sedikit untuk tidak memiliki wakil kepala daerah.

14)RUU mengatur kedudukan kecamatan dalam struktur pemerintahan di daerah.

15)RUU mengatur kedudukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam struktur pemerintahan daerah, termasuk tugas dan tanggungjawabnya.

16)RUU juga mengatur posisi sekretariat DPRD yang tugas dan tanggungjawabnya lebih jelas dan tegas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline