Lihat ke Halaman Asli

Imrotun Afifah

Afifah. Manusia diurnal semester akhir. Hobinya fotografi menggunakan gawai, kadang membaca dan menulis.

Pejuang Lingkungan Bukan Kriminal

Diperbarui: 28 Oktober 2018   14:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kriminalisasi  adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang terus digunakan  peguasa  hingga hari ini sebagai alat untuk melemahkan perjuangan rakyat  atas  kedaulatan pangan dan ruang hidupnya, seperti yang dilakukan oleh oknum  tidak bertanggung jawab kepada Sukma dan Sawin, 2 petani pejuang  lingkungan JATAYU Indramayu.

Pada pertengahan 2017 Sawin dan Sukma  bersama LBH Bandung menggugat bupati Indramayu di PTUN Bandung atas  putusannya membangun PLTU II di Indramayu. Pembangunan pembangkit batu  bara itu dianggap melanggar beberapa undang-undang lingkungan. Pada  (6/12/18), PTUN Bandung memenangkan tuntutan warga.

Merayakan  kemenangan tersebut, warga desa Mekarsari menyelenggarakan acara  syukuran sekaligus memperingati Maulid Nabi, di hari itu juga Sawin dan  Sukma menancapkan bendera didekat sebuah musallah sebagai bentuk rasa  syukurnya (14/10/18). 

Beberapa hari kemudian, Sawin dan Sukma  ditangkap polisi karena dituduh mengibarkan bendera secara terbalik dan  pada (24/09//18) Sawin dan Sukma kembali mendapat surat panggilan dari  polres Indramayu dan dilimpahkan penyidik polres ke kejaksaan negeri  Indramayu (27/09/18).

"Saya memang tidak sekolah. Tapi saya tahu  kalau bendera Indonesia itu merahnya diatas dan putihnya dibawah. Saya  difitnah" ujar Sawin.

Disamping pengakuan keduanya, banyak saksi  mata membela kebenaranya bahwa bendera yang dipasang oleh Sawin dan  Sukma tidak terbalik.

Kasus Sawin dan Sukma ini adalah upaya oknum  tertentu mengalihkan persoalan sebenarnya dengan memperkarakan bendera  terbalik dari konflik utama yaitu pembangunan PLTU. Mengingat Sukma dan  Sawin tergabung dalam  JATAYU yang aktif dalam memperjuangkan penolakan  terhadap PLTU Indramayu 2 karena potensial mengakibatkan penurunan  kualitas udara dan kesehatan.

Sawin dan Sukma hayalah petani biasa  yang punya hak kebebasan untuk mencari penghidupan. Seharusnya  pembagunan PLTU di Mekarsari ini harus selesai di tahapan awal, segala  pertimbangan dan uji amdal. Sehingga tidak lagi mengatasnamakan  pembangunan yang seringkali berbenturan dengan kepentingan rakyat.

Kriminalisasi  ini harus segera disudahi, pembebasan Sawin dan Sukma sebagai petani  pejuang lingkungan sekaligus pejuang rakyat yang mempertahankan ruang  hidupnya dari ancaman pembangunan yang merusak lingkungan dan  menghilangkan kesejahteraan warga harus dilakukan. Mereka hanya butuh  hidup dari bertani, dan justru banyak menyumbangkan kesejahteraan pangan  bagi negeri. Namun lagi-lagi hukum berpihak bagi mereka yang punya  modal, bukan rakyat kecil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline