Kriminalisasi adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang terus digunakan peguasa hingga hari ini sebagai alat untuk melemahkan perjuangan rakyat atas kedaulatan pangan dan ruang hidupnya, seperti yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab kepada Sukma dan Sawin, 2 petani pejuang lingkungan JATAYU Indramayu.
Pada pertengahan 2017 Sawin dan Sukma bersama LBH Bandung menggugat bupati Indramayu di PTUN Bandung atas putusannya membangun PLTU II di Indramayu. Pembangunan pembangkit batu bara itu dianggap melanggar beberapa undang-undang lingkungan. Pada (6/12/18), PTUN Bandung memenangkan tuntutan warga.
Merayakan kemenangan tersebut, warga desa Mekarsari menyelenggarakan acara syukuran sekaligus memperingati Maulid Nabi, di hari itu juga Sawin dan Sukma menancapkan bendera didekat sebuah musallah sebagai bentuk rasa syukurnya (14/10/18).
Beberapa hari kemudian, Sawin dan Sukma ditangkap polisi karena dituduh mengibarkan bendera secara terbalik dan pada (24/09//18) Sawin dan Sukma kembali mendapat surat panggilan dari polres Indramayu dan dilimpahkan penyidik polres ke kejaksaan negeri Indramayu (27/09/18).
"Saya memang tidak sekolah. Tapi saya tahu kalau bendera Indonesia itu merahnya diatas dan putihnya dibawah. Saya difitnah" ujar Sawin.
Disamping pengakuan keduanya, banyak saksi mata membela kebenaranya bahwa bendera yang dipasang oleh Sawin dan Sukma tidak terbalik.
Kasus Sawin dan Sukma ini adalah upaya oknum tertentu mengalihkan persoalan sebenarnya dengan memperkarakan bendera terbalik dari konflik utama yaitu pembangunan PLTU. Mengingat Sukma dan Sawin tergabung dalam JATAYU yang aktif dalam memperjuangkan penolakan terhadap PLTU Indramayu 2 karena potensial mengakibatkan penurunan kualitas udara dan kesehatan.
Sawin dan Sukma hayalah petani biasa yang punya hak kebebasan untuk mencari penghidupan. Seharusnya pembagunan PLTU di Mekarsari ini harus selesai di tahapan awal, segala pertimbangan dan uji amdal. Sehingga tidak lagi mengatasnamakan pembangunan yang seringkali berbenturan dengan kepentingan rakyat.
Kriminalisasi ini harus segera disudahi, pembebasan Sawin dan Sukma sebagai petani pejuang lingkungan sekaligus pejuang rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman pembangunan yang merusak lingkungan dan menghilangkan kesejahteraan warga harus dilakukan. Mereka hanya butuh hidup dari bertani, dan justru banyak menyumbangkan kesejahteraan pangan bagi negeri. Namun lagi-lagi hukum berpihak bagi mereka yang punya modal, bukan rakyat kecil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H