Untuk kita yang terkadang masih awam tentang hukum aqiqah. Tidak sedikit orang yang bertanya mengenai hal ini. Semoga tulisan ini bisa menjadi tambahan informasi untuk Anda.
Hukumnya aqiqah adalah sunnah muakad. Tapi jika anda bernadzar maka hukumnya wajib. Maksudnya bernadzar itu bagaimana ?
Contohnya seperti ini. Sudah 10 tahun anda belum dikarunia buah hati. Ketika berdo'a anda berjanji jika diberikan anak akan melaksanakan ibadah aqiqah. Janji kepada Allah itu yang harus dilaksanakan. Jadi wajib hukumnya.
Sampai di sini saya rasa sudah faham mengenai hukum aqiqah.
Salah satu tujuan aqiqah adalah untuk bersedakah. Juga untuk menghilangkan gangguan. Yang dimaksud adalah segala jenis ganggunan yang membahayakan.
Tata cara aqiqah bisa dilaksanakan ketika bayi berusia tuju hari. Jika belum ada rezeki bisa hari ke 14. Jika belum juga ada rezeki bisa hari ke 21 dan seterusnya.
Anak saya dulu aqiqahnya ketika umur 21 hari. Pesannya di Nurul Hayat. Sudah siap saji, tinggal bagi.
Kenapa saya bilang kita harus tahu hukum aqiqah ?
Agar anak cucu kita nanti juga faham. Terutama apa itu tujuan ibadah aqiqah. Sehingga bisa menjadi sebuah tradisi untuk keluarga.
Semoga sedikit info dari saya ini bisa bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H