Lihat ke Halaman Asli

imroatul hamidah

saat ini saya bekerja sebagai freelancer

Bahaya Mengintai Dibalik Thrifting Baju Bekas Impor

Diperbarui: 21 Maret 2023   14:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi thrifting baju bekas impor (sumber gambar : pexels.com/cottonbro studio)

Beberapa waktu ini sedang tren mengenai jual beli pakaian bekas bermerek yang diimpor dari luar negeri. Peminatnya pun banyak dan dari berbagai kalangan, tidak hanya anak muda saja. Alasan pemilihan nya pun beragam, mulai dari untuk berhemat, mencari barang bermerek tapi harga miring, hingga asal beli saja.

Hingga akhirnya beberapa waktu yang lalu pemerintah membuat sebuah peraturan mengenai pelarangan jual beli baju bekas impor. Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam peraturan ini telah disebutkan pada Pasal 47 bahwa "setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru."

Apabila melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pasal 111 yang berbunyi, "Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Peraturan pelarangan ini pun telah menuai pro dan kontra. Ada yang setuju dengan pelarangan nya karena dianggap mengganggu usaha lokal, ada juga yang menentang dengan alasan thrifting bisa menjadi solusi untuk memiliki barang branded dengan harga miring.

Memang sebenarnya thrifting baju bekas impor memiliki banyak sisi positif maupun negatifnya. Sisi positif dari thrifting adalah seperti yang telah saya sebutkan diatas yaitu, bisa memiliki barang bermerek dengan harga lebih murah. Selain itu membeli baju bekas juga bisa membantu untuk lebih berhemat, karena mengurangi anggaran pengeluaran untuk belanja pakaian.

Dari segi negatifnya juga perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk thrifting baju bekas impor. Karena thrifting baju bekas juga memiliki sisi negatif, tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga terhadap perekonomian lokal. Beberapa dampak negatif thrifting baju bekas impor adalah :

1. Merugikan usaha pengusaha lokal

Dengan harga baju bekas impor yang lebih murah tetapi bermerek, akan membuat orang jauh lebih tertarik untuk membeli. Hal ini karena mereka mencari sesuatu yang bisa menaikkan nilai terhadap penampilan mereka tanpa mengeluarkan uang berlebih.

Apabila ini terus dibiarkan, maka usaha tekstil yang dijalankan oleh pengusaha lokal bisa sepi peminat hingga akhirnya mengakibatkan kebangkrutan. Maka dari itu untuk melindungi pengusaha tekstil lokal, akhirnya pemerintah membuat peraturan pelarangan thrifting baju bekas impor.

2. Mengurangi cinta terhadap produk dalam negeri

Apabila diri dibiasakan untuk membeli barang impor, maka lambat laun rasa cinta terhadap produk dalam negeri akan hilang. Padahal sebenarnya produk dalam negeri juga memiliki kualitas yang tak kalah bagus dengan produk impor. Hanya saja masalah mindset yang menganggap bahwa sesuatu yang diimpor selalu lebih baik.

3. Mengganggu perekonomian

Terlalu banyak mengimpor barang juga tidak baik untuk kondisi perekonomian suatu negara. Salah satunya karena impor barang dapat menghalangi perkembangan usaha lokal. Sehingga akan berdampak pada keberlangsungan usaha tersebut. Jika hal ini dibiarkan, maka akan menyebabkan penurunan pendapatan, kebangkrutan, dan terjadilah PHK terhadap para pekerja.

Selain dari segi ekonomi, thrifting baju bekas impor juga bisa berbahaya untuk kesehatan. Dari hasil pengujian yang telah dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, telah dibuktikan bahwa pakaian bekas mengandung kuman dan bakteri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline