Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Imran Lukmanul Hakim

"Man Jadda Wa Jadda"

HAM dalam Perspektif Pancasila

Diperbarui: 9 Oktober 2021   14:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri sendiri setiap pribadi manusia. Hak asasi manusia (HAM) bersifat universal,dan  tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. 

HAM sanagt pentik karena untuk mengatur pemenuhan kebutuhan dasar kita semua, seperti pendidikan, makanan, dan tempat tinggal yang layak. HAM juga mendorong perlindungan dari kekerasan, mendorong kebebasan berpikir, beragama, dan berkepercayaan, kebebasan berekspresi, dan banyak lagi.

Berikut ini hak asasi manusia di dalam nilai-nilai Pancasila yang dibagi menjadi tiga kategori.

1. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Pancasila

Nilai ideal atau nilai dasar sangat berkaitan dengan hakikat lima dasar sila pada Pancasila.

Nilai dasar tersebut sifatnya universal yang di dalamnya mengandung tujuan, cita-cita, serta nilai-nilai kebaikan dan kebenaran.

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

a.Saling menghormati antar umat beragama, sehingga tercipta kerukunan.
b.Memberikan kebebasan beribadah antar umat beragama
c.Kebebasan dalam memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
d.Menghormati perayaan keagamaan agama lain

Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

a.Tidak adanya kasta, maksudnya derajat, hak, dan kewajiban semuanya sama
b.Menghormati satu sama lain
c.Memiliki sikap tenggang rasa
d.Bersikap adik dan tidak semena-mena

Sila ketiga: Persatuan Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline