Lihat ke Halaman Asli

Tenang Saja, Di Jakarta UU Pilkada Tetap Tak Berlaku

Diperbarui: 17 Juni 2015   23:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14117558492003641651

Kelompok Mumet Pusing yang mabok kemenangan dengan keberhasilan mereka membajak suara rakyat dalam memilih pemimpin eksekutif daerah sedang tertawa bahagia seperti orang gila, tapi bila mereka membaca  UU No 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dalam pasal 10 nya disebutkan bahwa Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh gubernur, dibantu oleh seorang wakil gubernur, yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah, maka niscaya tawa ala orang gila akan segera berganti dengan ratapan duka.

Jadi, KMP jangan overacting, selain tak punya momentum politik untuk merubah lagi UU No 29 2007, ada kemungkinan besar sekali dalam tempo tak terlalu lama gugatan ke MK atas keabsahan UU Pilkada yang baru itu akan segera bergulir. Dan, masih mungkin MK akan mengabulkan gugatan itu sehingga UU Pilkada dibatalkan.

Jadi, yang tertawa terburu-buru akan kuciwa belakangan, mengira 'happy ending' yang diperoleh malah semakin bangkrut luar dalam lalu kabur lagi ke Yordania dengan burung buntungnya (katanya dimutilasi oleh Fretilin saat tertangkap dalam perang di Timor Timur-sehingga dia dicerai oleh Titiek Soeharto).

[caption id="attachment_361974" align="alignnone" width="714" caption="sumber gambar:kompas.com"][/caption]

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline