Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Praperadilan dan Ruang Lingkupnya

Diperbarui: 5 Juli 2024   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada akhir-akhir ini, beredar kabar di publik mengenai kasus pembunuhan vina yang ada di cirebon. Kasus pembunuhan ini menjadi perbincangan di masyarakat dan tak sedikit masyarakat yang geram terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap vina dan bahkan tak lepas masyarakat mengkritik kinerja kepolisian yang dinilai tidak amanah dalam menyelidiki kasus ini.

Berdasarkan kabar beredar, bahwa pelaku yang bernama Pegi Setiawan telah ditangkap dan diajukan Praperadilan. Lalu, apakah itu Praperadilan? Menurut Undang-Undang No. 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 1 angka 10 yang berbunyi “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Dalam melaksanakan Praperadilan, adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan adalah penyidik, penuntut umum (pihak ketiga) dan tersangka. Menurut KUHAP, adapun tersangka dapat mengajukan Praperadilan apabila penahanan atas dirinya bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP atau melewati batas waktu pada Pasal 24 KUHAP.
Ruang Lingkup Praperadilan jika dilihat dari Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP disebutkan sebagai berikut :
a.Sah atau tidaknya penangkapan;
b.Sah atau tidaknya penahanan;
c.Sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
d.Sah atau tidaknya penghentian penuntutan;
e.Ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan di tingkat penyidikan;
f.Ganti kerugian dan rehabilitasi bagi orang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penuntutan;

Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 memperluas ruang lingkup Praperadilan, sehingga bertambah menjadi:
a.Sah atau tidaknya penangkapan;
b.Sah atau tidaknya penggeledahan;
c.Sah atau tidaknya penyitaan;
d.Sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dasar Hukum :
1.Undang-Undang No. 08 Tahun 2021 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
2.Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline