Lihat ke Halaman Asli

Pelecehan Seksual Secara Non Fisik Apakah Bisa Dituntut Tindak Pidana?

Diperbarui: 2 Juli 2024   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belum lama ini viral di media sosial terdapat oknum yang mengajak seorang perempuan ke hotel. Setelah itu adapula seorang karyawati yang diajak “staycation” oleh atasannya demi perpanjangan kontrak kerjanya. Atas hal tersebut banyak orang yang kemudian menganggap bahwa tindakan tersebut termasuk ke dalam pelecehan seksual non fisik. Penulis akan membahas secara singkat mengenai pengaturan pelecehan seksual secara non fisik di Indonesia.

Apabila melihat dalam ketentuan baik dalam KUHP lama maupun UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) telah mengatur tindak pidana bagi orang/badan hukum yang melakukan tindak pidana pelecehan yaitu :
1.KUHP Lama :
Pasal 281: Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
a.barang siapa dengan saja dan terbuka melanggar kesusilaan;
b.barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

2.UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Pasal 406: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (10 juta), yaitu :
a.melanggar kesusilaan di muka umum; atau
b.melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
penjelasan Pasal 406 KUHP Baru : melanggar kesusilaan adalah melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, maka dapat diketahui bahwa pengaturan di KUHP hanya sebatas perbuatan pelecehan seksual secara fisik saja. Sementara Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengakomodir perbuatan pelecehan seksual secara non fisik.
UU TPKS menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pelecehan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelecehan seksual dan perbuatan seksual lainnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 UU TPKS yang mengatur tindak pidana pelecehan seksual, meliputi:
a.Pelecehan seksual Non-fisik;
b.Pelecehan fisik;
c.Pemaksaan kontrasepsi;
d.Pemaksaan sterilisasi;
e.Pemaksaan perkawinan;
f.Penyiksaan seksual;
g.Eksploitasi seksual;
h.Perbudakan seksual; dan
i.Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS dijelaskan bahwa perbuatan pelecehan secara non-fisik adalah perbuatan seksual yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.
Adapun dalam penjelasan Pasal 5 UU TPKS memberikan klasifikasi perbuatan pelecehan seksual secara non fisik sebagai berikut: memberikan pernyataan, gerak tubuh atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.
Pasal 5 “Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.
Apakah pelaku tindak pidana pelecehan seksual non fisik dapat dituntut sanksi pidana? Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS mengatur sanksi pidana yang dituntut kepada pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara non fisik, yaitu pidana penjara paling lama 9 bulan dan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Kesimpulan berdasarkan hal yang telah dijelaskan dapat disimpulkan bahwa perbuatan pelecehan seksual secara non fisik itu dapat dituntut sanksi pidana.

Dasar Hukum :
1.KUHP Pasal 281;
2.Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 4 dan 5;
3.Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru. Pasal 406.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline